RadarBuleleng.id - Bea cukai menyita ribuan botol minuman beralkohol (mikol) jenis arak Bali. Minuman beralkohol itu disita saat dalam proses pengiriman.
Mikol tersebut disita oleh tim Bea Cukai Semarang. Mikol diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Semarang.
Sebagaimana diberitakan ANTARA, penyitaan itu berawal saat Bea Cukai Semarang menerima informasi adanya kendaraan yang mengirimkan mikol ilegal. Kendaraan itu akan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
Berbekal informasi itu, bea cukai melakukan patroli di Jalan Raya Pantura Jawa yang menghubungkan Semarang dan Demak.
Selanjutnya tim bea cukai mendekati sebuah truk. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut mikol jenis arak Bali.
Tim Bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata mikol tersebut tidak dilengkapi pita cukai, sehingga disita beacukai.
"Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bea Cukai menemukan ada 3.152 botol arak Bali dalam berbagai ukuran. Total mencapai 2.265 liter, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp 94.005.000.
Bea cukai menyatakan pengiriman arak Bali itu melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU No.7 th.2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengiriman arak Bali itu dianggap melanggar hukum, karena mikol itu tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 228,7 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya