RadarBuleleng.id – I Wayan Agus Suartama (IWAS), alias Agus Buntung, terduga pelaku kasus pelecehan seksual, menjalani rekonstruksi 49 adegan di tiga lokasi berbeda.
Selama proses tersebut, Agus mengenakan penutup wajah atau masker serta baju tahanan, didampingi aparat dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi pertama pertemuan antara Agus dan korban. Proses kemudian berlanjut ke Islamic Center, yang menjadi tempat kedua dalam rangkaian kejadian. Lokasi terakhir adalah Nang's Homestay, tempat dugaan pelecehan seksual terjadi.
“Sebenarnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya tercantum 28 adegan. Namun, di lapangan berkembang menjadi 49 adegan,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Rabu (11/12/2024), sebagaimana diberitakan JawaPos.com.
Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini, yakni Agus selalu menggunakan kamar yang sama di Nang's Homestay.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan bukti-bukti sebelum kasus dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa Agus kerap mengancam korban agar mau menuruti keinginannya. Jika korban menolak, Agus mengancam akan menyebarkan rahasia pribadi korban.
“Dia (korban) merasa sangat takut, terutama jika orang tuanya mengetahui,” ujar Joko dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier pada Rabu (11/12/2024).
Joko juga membeberkan modus Agus dalam mendekati korbannya. Awalnya, Agus meminta korban mengantarnya ke suatu tempat tanpa menjelaskan tujuan sebenarnya.
Namun, korban akhirnya diarahkan ke lokasi yang tidak diketahui sebelumnya, hingga tiba di homestay tempat kejadian berlangsung.
“Biasanya, Agus bilang mau diantar ke rumah atau rumah teman, tapi ternyata korban dibawa ke homestay,” tambah Joko. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya