Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

TNI Amankan Ribuan Botol Arak Bali. Hendak Diselundupkan ke Dompu

Eka Prasetya • Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB
ARAK ILEGAL: Aparat TNI di Kodim 1614/Dompu mengamankan ribuan botol arak Bali yang hendak diselundupkan ke Dompu.
ARAK ILEGAL: Aparat TNI di Kodim 1614/Dompu mengamankan ribuan botol arak Bali yang hendak diselundupkan ke Dompu.

RadarBuleleng.id - Aparat TNI di Kodim 1614/Dompu mengamankan ribuan botol minuman beralkohol jenis arak Bali.

Ribuan botol minuman beralkohol itu diduga sengaja dibawa ke Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk dijual kembali.

Arak Bali itu diselundupkan menggunakan dua unit truk. Masing-masing dengan nomor polisi E 8020 VY dan DR 8664 AG.

Komandan Kodim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan itu berasal dari informasi masyarakat.

Pihaknya kemudian menggerakkan Unit Intel Kodim untuk menelusuri keberadaan truk yang mencurigakan di Jalan Lintas Sumbawa.

Akhirnya di Simpang Tiga Desa Madaprama, Kecamatan Woja, tim menemukan dua unit truk yang mencurigakan. Saat diperiksa, truk mengangkut ribuan botol arak siap edar.

Untuk mengelabui petugas, arak dikemas dalam dus air mineral. Selanjutnya di atas dus diletakkan pakan ternak, pupuk urea, hingga makanan ringan.

"Dua unit mobil truk berisi miras langsung diamankan di Makodim 1614/Dompu," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Polres Buleleng Musnahkan Ratusan Liter Arak Bali

Pasi Intel Kapten Inf Adisan menambahkan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyeludupan Miras ini, merupakan bukti dan komitmen Kodim 1614/Dompu, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Dompu.

Adapun ribuan botol minuman beralkohol itu diperkirakan memiliki nilai jual sebanyak Rp 213,5 juta.

Arak Bali sebenarnya legal diperjual belikan. Sepanjang arak yang dijual memiliki pita cukai dari Ditjen Bea Cukai.

Selain itu, pihak yang menjual arak Bali juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Adapun arak yang diamankan di Dompu, tidak dilengkapi dengan pita cukai. Ditengarai pihak pengirim arak tidak memiliki SIUP-MB. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dompu #arak bali #tni #kodim #minuman beralkohol