Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kementerian LH Tutup TPA Biaung di Bali. Pemerintah Diberi Waktu 6 Bulan Hentikan Operasional

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 5 Mei 2025 | 01:48 WIB

 

DITUTUP: Kondisi TPA Biaung di Kecamatan Nusa Penida, Bali, saat terbakar beberapa tahun lalu. Kini Kementerian LHK memerintahkan TPA tersebut ditutup permanen.
DITUTUP: Kondisi TPA Biaung di Kecamatan Nusa Penida, Bali, saat terbakar beberapa tahun lalu. Kini Kementerian LHK memerintahkan TPA tersebut ditutup permanen.

RadarBuleleng.id – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memutuskan menutupkan TPA Biaung di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Pemerintah pusat menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Klungkung, gara-gara TPA tersebut masih memberlakukan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Sanksi penutupan itu tertuang dalam SK Menteri LH Nomor 401 Tahun 2025. Dalam SK itu Kementerian LH memberikan waktu selama 180 hari kepada Pemkab Klungkung diberi tenggat waktu 180 hari untuk menghentikan seluruh operasional di TPA Biaung.

Pemerintah pusat menjatuhkan sanksi tersebut gara-gara pengelolaan sampah di TPA Biaung melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung menyiapkan dokumen strategi pengolahan sampah 2025–2026.

Baca Juga: Udara Bercampur Asap, Warga Dekat TPA Mandung Alami Gangguan Pernafasan

Pemkab Klungkung juga akan melakukan evaluasi terhadap sampah yang masuk ke TPA Biaung. Sekaligus melakukan pembatasan, agar sampah residu saja yang dapat diterima.

Selain itu pemerintah juga akan membangun TPST Biaung. Pembangunan akan dimulai tahun ini. Proyek tersebut sudah masuk tahap pengadaan dan segera dilelang. 

DLHP menargetkan TPST dapat beroperasi penuh dalam waktu 6 bulan mendatang. Termasuk mesin pengolah sampah residu juga harus sudah beroperasi.

Bupati Klungkung, I Made Satria menyatakan tidak ada lagi sampah yang boleh dibuang ke TPA Biaung, terhitung sejak keputusan itu berlaku. 

Ia memerintahkan DLHP untuk melakukan sosialisasi masif ke seluruh masyarakat, dan menindak tegas siapapun yang membandel.

“Siapa pun yang menghambat kemajuan Nusa Penida akan saya tindak. Tidak ada kompromi. Semua perbekel akan disurati, dan saya sendiri akan turun ke lapangan,” tegasnya.

Tak hanya masyarakat umum, Satria juga menekankan pentingnya edukasi ke para pedagang pasar, restoran, hingga hotel. 

Bupati Klungkung Made Satria telah menugaskan UPT Pasar Klungkung untuk mendampingi pedagang agar mulai memilah sampah. Jika tidak diindahkan, izin usaha bisa dicabut.

“Saya tidak akan main-main. Setelah sosialisasi dilakukan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sampah residu #Nusa Penida #lingkungan hidup #klungkung #sampah #Open Dumping #tpa #kementerian