RadarBuleleng.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan pria berinisial R, yang menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya Kalteng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan premanisme.
Polisi menetapkan R sebagai tersangka, lantaran pria itu menyegel sebuah perusahaan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, aksi penyegelan tersebut dilakukan oleh R bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).
“Penetapan tersangka dilakukan Selasa lalu, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” kata Kombes Nuredy sebagaimana diberitakan JawaPos.com.
Penyidik Polda Kalteng saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Kombes Nuredy menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang turut dijerat hukum.
“Karena aksi penyegelan dilakukan oleh lebih dari satu orang, kami terus telusuri peran masing-masing. Kami minta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses penyidikan kepada kami,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap R adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayahnya.
“Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat atau mengalami tindak premanisme,” tegas Erlan.
Erlan menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memastikan semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya