Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Produksi Konten Asusila di Bali, WNA Amerika Ditangkap saat Hendak Kabur ke Kuala Lumpur

Jawapos Source control • Senin, 26 Mei 2025 | 13:45 WIB
Kementerian Imigrasi merilis penangkapan WNA Amerika Serikat yang menyalahgunakan visa. Dia memproduksi konten asusila di Bali.
Kementerian Imigrasi merilis penangkapan WNA Amerika Serikat yang menyalahgunakan visa. Dia memproduksi konten asusila di Bali.

RadarBuleleng.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TK ditangkap petugas Imigrasi saat hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Ngurah Rai. 

WNA tersebut ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal atau visa. Diduga dia tinggal di Bali untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi berbayar.

Pelaku ditangkap pada 25 Maret saat akan menaiki pesawat Malindo Air dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur. 

Setelah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, TK kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan TK diumumkan secara resmi oleh Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Brigjen Pol Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta.

Yuldi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditjen Imigrasi. Pada 17 Februari, tim menemukan akun X (dulu Twitter) bernama @oliver_woodx yang memuat promosi konten pornografi berbayar.

Penelusuran digital mengarahkan tim ke grup Telegram dengan nama serupa, dan melalui teknologi face recognition, identitas TK berhasil diungkap. Berdasarkan data perlintasan, TK tercatat masuk Indonesia dari Bangkok ke Bali pada 25 Januari lalu.

“Begitu identitasnya terverifikasi dan lokasi keberadaannya terlacak, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di Bandara Ngurah Rai,” terang Yuldi.

TK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal. Setelah menjalani hukuman, TK akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Saat ini dia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, TK diketahui bekerja secara mandiri tanpa terhubung ke jaringan pornografi internasional. Ia memproduksi konten menggunakan kamera profesional, tablet, dan smartphone.

Untuk menikmati konten yang diproduksinya, pelanggan dikenai biaya Rp 500 ribu atau setara USD 30.

Imigrasi juga memeriksa seorang perempuan WNI yang tampil bersama TK dalam konten tersebut. 

Perempuan itu masih berstatus saksi. Sementara keberadaan perempuan lain yang sempat muncul di konten serupa masih dalam penelusuran.

“Kami fokus pada pelanggaran izin tinggal. Untuk tindak pidana lainnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum terkait,” jelas Yuldi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #imigrasi #konten #amerika serikat #pornografi #visa #wna