RadarBuleleng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung. Putusan dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5/2025).
Selain hukuman penjara, Agus juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa.
“Terdakwa masih berusia muda, sopan, dan kooperatif selama persidangan,” ujar Mahendrasmara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan, atau kondisi kerentanan korban.
“Seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan pembuktian dalam persidangan,” tegas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Michael Anshory, menyatakan tetap menghormati keputusan hakim.
Namun, pihaknya menilai ada beberapa hal yang seharusnya bisa lebih meringankan kliennya, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Kami menilai masih ada pertimbangan yang belum masuk dalam putusan. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum banding,” ungkap Michael. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya