RadarBuleleng.id - Terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Mantan Ketua DPR RI itu keluar setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjaranya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menegaskan bahwa status bebas yang diberikan kepada Novanto bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
“Setelah hukuman dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, maka perhitungan dua pertiga masa pidana menjadikan beliau berhak atas pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama menjalani masa bebas bersyarat, Novanto wajib mengikuti ketentuan klien pemasyarakatan, termasuk kewajiban lapor rutin.
“Pelaksanaan wajib lapor merupakan hal lumrah bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kusnali.
Nama Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017.
Meski sempat menang dalam praperadilan dan status tersangkanya gugur pada September 2017, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada November 2017.
Saat hendak menyerahkan diri ke KPK, terjadi drama kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Hal itu membuat Novanto harus dirawat di rumah sakit.
Peristiwa ini kemudian menimbulkan tudingan adanya upaya menghalangi penyidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dan dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Hakim menyatakan Novanto terbukti merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP.
Dari proyek tersebut, Setya Novanto dinilai memperkaya diri sendiri sekitar USD 7,3 juta atau setara Rp 71 miliar.
Setya Novanto memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI periode 2011–2013 untuk mengintervensi proses penganggaran dan lelang.
Kasus besar yang menyeret Novanto turut menjerat sejumlah pihak, termasuk pengacara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Keduanya divonis bersalah karena terbukti membantu merekayasa perawatan medis untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan KPK.
Fredrich dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Bimanesh divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat untuk Fredrich dijatuhkan karena sikapnya yang tidak kooperatif dan kerap bersitegang dengan jaksa KPK.
Tidak puas dengan vonis 15 tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2019.
Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, berargumen bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam putusan, termasuk terkait penerimaan uang USD 7,3 juta yang menurutnya seharusnya dikualifikasi sebagai gratifikasi, bukan suap.
PK tersebut dikabulkan Mahkamah Agung melalui perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Majelis hakim yang diketuai Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, memutuskan memangkas hukuman Novanto menjadi 12,5 tahun. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.
Sejak dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018, perjalanan politik Novanto praktis berhenti total.
Ia sempat menyebut kehidupan di penjara layaknya belajar di pondok pesantren, karena terbiasa bangun dini hari untuk berdoa dan melaksanakan salat malam.
“Belajar berdoa, bangun pagi 03.30 WIB, doa ke masjid, ya sudah ikutin saja. Namanya pesantren kan, belajar betul-betul,” ucap Novanto kala itu.
Kini, setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Novanto akan tetap berada dalam pengawasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya