Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

PKPU Ditolak, PT Jawa Pos Tidak Punya Utang ke Dahlan Iskan

Eka Prasetya • Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:50 WIB

 

MENANG: Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Jawa Pos tidak punya utang terhadap Dahlan Iskan.
MENANG: Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Jawa Pos tidak punya utang terhadap Dahlan Iskan.

RadarBuleleng.id - Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. 

Putusan perkara bernomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil yang diajukan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Dalam amar putusannya, permohonan PKPU ditolak, sementara pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Salah satu dasar permohonan adalah klaim adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar, termasuk utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Petugas Pajak Data Pedagang Nasi Jinggo di Badung. Bakal Kena Pajak?

Hakim juga menyebut utang yang dipersoalkan merupakan kewajiban dari entitas hukum lain, bukan PT Jawa Pos. Termasuk soal dividen, majelis menegaskan seluruh kewajiban telah dipenuhi. 

“Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tegas hakim.

Dalam proses persidangan, Dahlan Iskan juga menyerahkan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos. Namun, majelis menyatakan bukti itu diajukan secara mal prosedur. 

Dokumen yang diunggah melalui sistem e-court bahkan dibubuhi tanda “SANS PREJUDICE”, yang berarti bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum. 

“Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat,” tambah majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan langkah hukum yang dipilih Dahlan Iskan. 

Menurutnya, cara itu tidak mengedepankan pendekatan mediatif dan kekeluargaan, melainkan justru bersifat represif yang berpotensi merugikan perusahaan.

“PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Dalil yang keliru dan menyesatkan dapat mencemarkan nama baik serta citra perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Sajogo, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa para mantan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. 

Namun, perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang didasari itikad tidak baik. 

“Kami akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yang dipandang perlu,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hakim #e-court #dahlan iskan #pengadilan #Niaga #Dalil #pkpu #jawa pos #Perkara #putusan #utang