RadarBuleleng.id – Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta yang diterima anggota DPR RI belakangan ini memicu kehebohan publik.
Banyak pihak menilai keputusan tersebut tidak peka terhadap kondisi rakyat yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (26/8/2025) mencoba meluruskan polemik tersebut.
Menurutnya, tunjangan perumahan itu bukan tambahan gaji anggota Dewan, melainkan fasilitas kontrak rumah yang berlaku hanya sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Anggota DPR sejak dilantik Oktober 2024 sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu ada tunjangan perumahan berupa dana untuk kontrak rumah,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan, anggaran tersebut sebenarnya dialokasikan untuk masa jabatan lima tahun (2024–2029).
Namun karena keterbatasan anggaran negara di 2024, mekanismenya dicicil setiap bulan selama setahun.
“Jadi, setiap bulan diberikan Rp 50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah,” katanya.
Baca Juga: Pendidikan Hindu Dinilai Belum Terakomodir, DPRD Buleleng Dorong Ranperda Widyalaya dan Pasraman
Dasco menilai polemik muncul karena informasi yang beredar ke publik tidak utuh. Tunjangan Rp 50 juta per bulan, menurutnya, sering disalah artikan sebagai tambahan permanen bagi anggota Dewan.
Padahal, uang itu sejatinya untuk membayar sewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
Terkait besaran nominal, Dasco menjelaskan angka Rp 50 juta ditetapkan Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Sekretariat Jenderal DPR. Perhitungan itu mengacu pada standar harga sewa rumah di Jakarta.
Meski demikian, klarifikasi Dasco tidak serta-merta meredam kekecewaan publik. Sejumlah aksi unjuk rasa tetap terjadi untuk menolak tunjangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dasco mengaku aksi protes adalah hak warga negara. “Kalau demo itu kan dijamin undang-undang. Tapi tentu ada cara menyampaikannya yang diatur dalam undang-undang juga,” ujarnya.
Dasco juga membantah kabar yang menyebut gaji anggota DPR lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Menurutnya, angka itu muncul karena digabungkan dengan tunjangan perumahan yang sifatnya hanya setahun.
“Kalau tunjangan perumahan sudah tidak ada, ya tidak sebesar itu lagi,” tegasnya.
Namun, akademisi menilai penjelasan tersebut tidak menyentuh akar masalah. Yakni sikap elite yang tidak peka terhadap kondisi rakyat.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih menyebut, kebijakan tunjangan perumahan DPR justru mencerminkan rendahnya empati lembaga legislatif.
“Pemerintah di satu sisi melakukan efisiensi dan memperketat pajak dari rakyat, tetapi di sisi lain justru menaikkan gaji dan tunjangan DPR. Saya kira tindakan ini tidak menunjukkan empati dari lembaga negara,” kata Titin, dikutip dari laman resmi UMY.
Ia menyoroti bahwa tunjangan tersebut sejatinya dibiayai dari pajak rakyat, termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dibayarkan anggota Dewan.
“Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uang pajak itu justru digunakan untuk menutup kewajiban anggota Dewan. Itu jelas tidak tepat dan tidak adil,” tegasnya.
Lebih jauh, Titin mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap DPR.
Terlebih, citra DPR belakangan ini sudah tergerus oleh berbagai kasus korupsi dan perilaku tidak pantas yang mencuat ke permukaan.
“Kalau suara rakyat diabaikan, jangan salahkan publik kalau kepercayaan terhadap DPR terus menurun,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung akar persoalan lain. Yakni mahalnya biaya politik di Indonesia.
Menurutnya, gaji besar dan tunjangan menggiurkan bagi anggota legislatif tidak bisa dilepaskan dari mahalnya ongkos politik, mulai dari biaya kampanye hingga operasional.
“Sistem pemilu kita liberal, tanpa batasan dana kampanye. Maka yang bermodal besar punya peluang lebih besar untuk menang. Akibatnya representasi rakyat sering kalah oleh kekuatan modal,” jelasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya