RadarBuleleng.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Indonesia.
Langkah ini diambil setelah perusahaan asal Tiongkok itu tidak memenuhi kewajiban memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada 25–30 Agustus 2025.
Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi menegaskan, pembekuan dilakukan karena TikTok hanya menyerahkan data secara parsial.
Pemerintah menilai hal ini melanggar ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data penuh kepada lembaga pengawas.
“Tindakan ini bukan sanksi, tetapi bentuk penegakan regulasi agar ruang digital tetap aman dan sehat,” ujarnya.
Pembekuan izin tersebut juga didasari dugaan adanya penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas ilegal seperti judol.
Meski izin dibekukan, pengguna di Indonesia masih dapat mengakses aplikasi TikTok, namun fitur monetisasi dan pengiriman hadiah virtual tengah diawasi ketat oleh pemerintah.
Menanggapi hal ini, pihak TikTok Indonesia menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami menghormati hukum di setiap negara tempat kami beroperasi dan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi TikTok.
Pembekuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia serius menegakkan kedaulatan digital dan memastikan platform global beroperasi secara transparan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya