RadarBuleleng.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu dilakukan setelah Purbaya pecat 26 orang pegawai pajak yang terbukti menerima uang di luar kewenangan.
Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.
Pemecatan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang baru menjabat sejak Mei 2025.
Bimo memastikan langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran etik dan penerimaan uang yang tidak semestinya.
Selain 26 pegawai yang sudah diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 13 pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu keputusan sanksi.
Menkeu Purbaya mendukung penuh keputusan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa era permainan di sektor pajak telah berakhir.
"Bukan zamannya lagi main-main dalam urusan pajak. Integritas adalah harga mati, dan siapa pun yang melanggar tidak akan diberi ampun,” ujar Purbaya di Jakarta.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap DJP hanya bisa dibangun melalui keteladanan dan ketegasan.
Ia menilai, langkah bersih-bersih di tubuh pajak merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi yang berfokus pada moral dan akuntabilitas, bukan sekadar target penerimaan.
“Tugas kita bukan hanya mengumpulkan pajak, tapi juga menjaga martabat institusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya tak segan mengambil langkah disipliner terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Ia bahkan mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh jajarannya.
“Seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat,” ujarnya .
Bimo juga mengungkapkan bahwa DJP kini tengah memperkuat sistem pelaporan internal dan membuka jalur whistleblower yang aman serta rahasia.
Langkah ini diharapkan bisa mendorong partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pegawai pajak serta memastikan tidak ada praktik korupsi di tingkat mana pun.
Kementerian Keuangan menilai bahwa keputusan pemecatan tersebut bukan hanya langkah hukum, tetapi juga fondasi awal menuju reformasi integritas nasional di bidang perpajakan.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi seluruh instansi agar menjaga transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik.
“Ke depan, kami ingin membangun DJP yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Tanpa itu, tidak ada artinya target penerimaan pajak sebesar apa pun,” demikian Purbaya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya