Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anti Calo! Berikut Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah ke BPN. Cukup Bayar Biaya Resmi Tanpa Pungli

Acep Tomi Rianto • Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:35 WIB
ilustrasi sertifikat tanah
ilustrasi sertifikat tanah

RadarBuleleng.id - Kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah investasi penting bagi setiap warga negara.

Namun, proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering dianggap rumit dan panjang, membuat sebagian masyarakat tergoda menggunakan jasa calo.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan imbauan agar masyarakat mengurus langsung sertifikat tanah tanpa perantara.

Langkah ini tidak hanya menghindari risiko penipuan dan masalah hukum, tetapi juga menjamin efisiensi biaya karena masyarakat hanya membayar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur oleh pemerintah.

Berikut adalah alur yang perlu Anda ikuti di Kantor Pertanahan.

Langkah 1: Pengajuan Permohonan di Kantor BPN

Datangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sesuai wilayah tanah Anda. Umumnya Kantor Pertanahan terletak di ibukota kabupaten.

Sampaikan tujuan Anda untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali atau konversi hak.

Selanjutnya beli dan isi lengkap formulir permohonan yang disediakan di loket.

Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya awal.

Adapun biaya pendaftaran awal umumnya sekitar Rp50.000 per bidang tanah.

Langkah 2: Pembayaran dan Pengukuran Lapangan

Lakukan pembayaran sesuai nilai di Surat Perintah Setor (SPS), termasuk Biaya Pendaftaran dan Biaya Pengukuran.

Anda bisa memanfaatkan layanan simulasi biaya di aplikasi BPN, Sentuh Tanahku, untuk estimasi awal.

Setelah pembayaran, petugas ukur dari BPN akan mendatangi lokasi tanah Anda.

Pemohon atau kuasanya diwajibkan hadir di lokasi sebagai saksi untuk menentukan dan memasang tanda batas tanah yang disepakati.

Hasil pengukuran akan diolah dan diterbitkan menjadi Surat Ukur Tanah, yang akan menjadi salah satu dokumen penting.

Langkah 3: Proses Pemeriksaan dan Pengumuman

BPN akan melakukan pemeriksaan data yuridis (riwayat kepemilikan) dan data fisik (hasil ukur) oleh Panitia Pemeriksaan Tanah.

Data tanah akan diumumkan di kantor kelurahan/desa dan BPN selama kurang lebih 60 hari untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.

Langkah 4: Penerbitan Surat Keputusan dan Sertifikat

Jika proses pemeriksaan dan pengumuman berjalan lancar tanpa sengketa, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah.

Pastikan Anda telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang.

Berdasarkan SK tersebut, sertifikat tanah (Sertifikat Hak Milik/SHM atau lainnya) akan dicetak dan dibukukan di BPN.

Selanjutnya anda akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tanah di Kantor BPN.

Estimasi Biaya Resmi

Biaya yang dibayarkan ke BPN dihitung berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari:

Biaya Pendaftaran: Rp50.000.

Biaya Pengukuran: Diperhitungkan dengan rumus tertentu berdasarkan luas tanah (L) dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) yang berlaku di wilayah tersebut.

Biaya Pemeriksaan Tanah: Diperhitungkan dengan rumus tertentu berdasarkan luas tanah dan HSBKPA.

Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TACK): Biaya lapangan untuk petugas.

Anda dapat melakukan simulasi perhitungan biaya resmi ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau bertanya langsung ke loket BPN untuk menghindari pungutan di luar ketentuan.

Untuk menghindari calo, selalu datang dan berinteraksi langsung dengan petugas resmi di loket BPN.

Gunakan layanan online BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek status berkas dan simulasi biaya.

Tolak tegas jika ada petugas atau pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan imbalan biaya yang tidak wajar.

Dengan mengikuti panduan ini, proses mengurus sertifikat tanah Anda akan lebih terarah, transparan, dan tentunya bebas dari jeratan calo. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#badan pertanahan nasional #bpn #investasi #kantor pertanahan #hukum #agraria #calon #pnbp #sps #pajak #loket #tanah #simulasi #surat perintah setor #pendaftaran