Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Meme Bertebaran di Media Sosial, Bahlil Meradang. Laporkan Ujaran Kebencian ke Polisi

Dianisa Damayanti • Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

RadarBuleleng.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi sasaran ujaran kebencian dan penyebaran meme hinaan di media sosial.

Akibat serangan tersebut, sejumlah organisasi yang tergabung dalam jaringan pendukung dan organisasi kepemudaan melaporkan puluhan akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPI, serta organisasi relawan PILAR 08.

Mereka menilai unggahan yang menyerang Bahlil sudah melewati batas kritik publik dan berubah menjadi penghinaan pribadi yang dapat merusak kehormatan seseorang.

Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menjelaskan, laporan ini didasari bukti adanya unggahan berisi hinaan dan meme yang menjelekkan Bahlil.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi unggahan yang menyerang kehormatan seseorang bukan kritik, melainkan fitnah dan ujaran kebencian,” ujarnya.

LBH AMPI dalam laporannya mencatat ada sekitar 30 akun media sosial yang terlibat menyebarkan ujaran kebencian dan meme provokatif.

Salah satu unggahan yang dilaporkan memperlihatkan foto Bahlil disandingkan dengan seorang anak kecil, disertai keterangan bernada hinaan.

Bukti digital berupa tangkapan layar dan rekaman aktivitas unggahan telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ketua Umum PILAR 08 Kanisius Karyadi menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik, tetapi untuk menindak konten provokatif yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kebencian terhadap individu.

“Kami tidak melarang kritik. Namun jika sudah berisi fitnah dan mengandung ujaran kebencian, maka itu harus diproses secara hukum,” kata Kanisius.

Dari hasil pemantauan PILAR 08, akun-akun yang dilaporkan diduga beroperasi secara terkoordinasi dalam menyebarkan informasi palsu, video editan, dan meme bernuansa kebencian.

Aksi tersebut dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi Bahlil sekaligus memicu potensi perpecahan di masyarakat.

Laporan ini diajukan dengan dasar hukum Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Para pelapor berharap kepolisian dapat menindak tegas para penyebar konten negatif tersebut.

Sekretaris Jenderal PILAR 08 Arianto Burhan Makka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kebebasan digital tidak berarti bebas menghina. Mari gunakan media sosial dengan bijak dan beretika,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#esdm #ujaran kebencian #bahlil #ampg #bareskrim #bahlil lahadalia #menteri #golkar #medsos #polri #akun #meme #media sosial