Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tegas! Komdigi Sebut Potret Wajah Warga Tanpa Izin di Ruang Publik Kena UU PDP, Ancaman Denda Miliaran!

Acep Tomi Rianto • Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:54 WIB

Ilustrasi seorang yang sedang memotret
Ilustrasi seorang yang sedang memotret

RadarBuleleng.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengeluarkan peringatan keras bagi komunitas fotografer, khususnya yang melakukan kegiatan pemotretan individu di ruang publik dan mengomersialkan hasilnya.

Kementerian Komdigi meminta para fotografer untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Foto yang jelas menampilkan wajah seseorang kini secara hukum dikategorikan sebagai Data Pribadi, dan pengolahannya tanpa persetujuan subjek data dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Peringatan tersebut menjadi sorotan utama menyusul maraknya praktik "fotografer ngamen" di berbagai area publik yang memotret aktivitas warga, seperti pelari atau pesepeda.

Fotografer kemudian menjual atau mendistribusikan foto tersebut, bahkan melalui platform digital yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk identifikasi wajah.

Keresahan publik mengenai privasi dan potensi penyalahgunaan data menjadi dasar utama Komdigi bertindak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan (memotret), penyimpanan, hingga penyebarluasan (publikasi dan komersialisasi) harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam konteks fotografi individu di ruang publik untuk tujuan komersial, dasar hukum yang paling utama adalah persetujuan eksplisit dari subjek data.

"Kami tegaskan, foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori Data Pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.  Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi. Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan tertulis dari individu yang bersangkutan," kata Alexander.

Alexander Sabar menambahkan bahwa UU PDP hadir untuk memperkuat hak-hak warga negara atas kendali penuh terhadap data dirinya, termasuk citra diri.

Hal ini sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12 ayat 1 yang melarang penggunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret.

Fenomena fotografer jalanan yang berpotensi melanggar privasi ini diawasi ketat oleh Komdigi.

Pelanggaran terhadap UU PDP tidak hanya memicu tuntutan ganti rugi perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang sangat besar.

Berdasarkan UU PDP, ada beberapa pasal yang dapat menjerat mereka yang mengabaikan perlindungan data pribadi.

Diantaranya pasal 65 Ayat 3 UU PDP yang melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Sanksi pidana juga diatur dalam pasal 67 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi.

Alexander Sabar menuturkan masyarakat termasuk para pelari atau pesepeda yang merasa dirugikan memiliki hak mutlak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka.

"sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP. Kami mendorong agar hak-hak ini digunakan oleh masyarakat," tegasnya.

Komdigi juga menyoroti penggunaan teknologi AI generatif yang semakin marak digunakan untuk mendeteksi wajah dalam foto.

Alexander Sabar menekankan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk di sektor kreatif, tidak dapat mengesampingkan kepatuhan hukum dan etika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Pelindungan Data Pribadi #kecerdasan buatan #hukum #komunitas #fotografer #UU PDP #ai #kementerian #data pribadi #komdigi