RadarBuleleng.id - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya mencapai titik temu dan resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah.
Keputusan final menetapkan total BPIH sebesar Rp 87.409.366 per jemaah, atau turun sekitar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya.
Yang menjadi kabar paling melegakan adalah porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/BPIH) hanya sebesar Rp 54.194.366.
Artinya, sisa biaya sebesar Rp 33.215.000 ditutup dari dana optimalisasi (Nilai Manfaat) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta BPKH di Gedung Parlemen DPR RI, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa penetapan ini adalah hasil kompromi yang menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Kami bersyukur, setelah bernegosiasi keras, BPIH 2026 dapat kita turunkan Rp 2 juta dari usulan awal. Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan kemampuan bayar jemaah dan menjaga kesehatan serta keberlanjutan Dana Haji kita di BPKH,” tegas Marwan Dasopang.
Marwan menambahkan, proporsi 62 persen Bipih (Jemaah) berbanding 38 persen Nilai Manfaat dianggap sebagai komposisi yang ideal untuk saat ini.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang memimpin delegasi pemerintah dalam Panja, mengungkapkan bahwa efisiensi terbesar berhasil dicapai pada komponen biaya penerbangan, yang merupakan bagian terbesar dari Bipih.
Adapun komponen yang harus dibayar jemaah mencakup tiket penerbangan senilai RP 33,1 juta, akomodasi di Makkah senilai Rp 14.652.000, akomodasi jemaah selama di Madinah senilai Rp 3.872.000, dan Living Cost (Biaya Hidup) Rp 3.300.000 Uang saku yang diserahkan langsung kepada jemaah.
“Fokus kami adalah efisiensi di sektor penerbangan dan akomodasi. Kami memastikan biaya yang ditanggung jemaah turun, sementara layanan seperti katering, transportasi, dan layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) tetap dibiayai secara proporsional dari Nilai Manfaat,” jelas Dahnil.
Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen peningkatan layanan yang dikelola oleh Kementerian Haji. Yakni masa tinggal ditetapkan rata-rata 41 hari di Arab Saudi.
Selain itu seluruh menu makanan yang disajikan kepada jemaah wajib menggunakan cita rasa Nusantara dan dimasak oleh juru masak dari Indonesia.
Pemerintah juga menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengawal seluruh proses penyelenggaraan haji 2026. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya