Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jusuf Kalla Murka! Lahan 16,4 Hektare di Makassar Diduga Diserobot Mafia Tanah

Acep Tomi Rianto • Jumat, 7 November 2025 | 02:58 WIB
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah Lakukan Rekayasa Hukum untuk Klaim Lahan 16,4 Hektare.
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah Lakukan Rekayasa Hukum untuk Klaim Lahan 16,4 Hektare.

RadarBuleleng.id - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) dibuat marah saat meninjau lahan sengketa milik perusahaannya, PT Hadji Kalla, di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Lahan seluas sekitar 16,4 Hektare tersebut kini diklaim oleh pihak lain, yaitu PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

JK secara terbuka menuding adanya permainan mafia tanah dan rekayasa hukum yang terstruktur di balik sengketa ini. Ia pun berjanji akan melawan klaim tersebut hingga tuntas.

Sengketa lahan ini mencuat setelah PT GMTD mengklaim memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dan berencana melakukan eksekusi atas lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Hadji Kalla.

JK yang mengenakan kemeja putih, turun langsung ke lokasi pada Rabu (5/11/2025), didampingi kuasa hukum dan manajemen Kalla Group.

JK mengungkapkan kekesalannya, menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibeli secara sah dan tidak pernah bermasalah selama puluhan tahun.

"35 tahun lalu saya sendiri yang beli (tanah ini) dari anak Raja Gowa dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak," ucapnya.

JK menuding klaim yang dijadikan dasar gugatan oleh GMTD adalah rekayasa dan kebohongan besar.

"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," ucapnya.

JK juga secara spesifik menyoroti proses eksekusi lahan yang diklaim telah dilakukan oleh PT GMTD. Menurutnya, proses tersebut tidak sesuai prosedur hukum Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Syarat eksekusi itu ada namanya constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua," ucap JK dengan nada tinggi.

JK menegaskan bahwa eksekusi tanpa pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah tidak sah dan merupakan bentuk ketidakadilan.

"Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," Ucapnya.

JK meyakini sengketa ini didalangi oleh mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan menantang PT GMTD untuk menghadirkan pihak yang mereka gugat.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ucap JK.

Ia bahkan membawa kasus ini ke ranah moral dan kehormatan masyarakat lokal.

"Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua," ucapnya.

JK berjanji akan menempuh segala jalur hukum untuk mempertahankan hak miliknya dan meminta aparat pengadilan untuk bersikap adil.

"Dalam agama Islam, kita semua, kalau mempertahankan hak milik, harta, itu syahid. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran," ucap JK.

Sementara itu, PT GMTD Tbk, yang merupakan perusahaan kongsi dengan Lippo Group, belum memberikan keterangan resmi yang rinci selain meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#badan pertanahan nasional #rekayasa #gugatan #mahkamah agung #eksekusi #sengketa #wakil presiden #bpn #sulawesi selatan #jusuf kalla #Bugis #Hadji Kalla #Kalla Group #makassar #lahan #mafia tanah #penjual ikan