Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Lebih dari 350 Biro Haji Sudah Diperiksa

Dianisa Damayanti • Rabu, 12 November 2025 | 02:38 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Hingga pekan ini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sedikitnya 350 biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai daerah di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan biro haji tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Proses ini masih berjalan. Kami memanggil penyelenggara haji dari berbagai daerah untuk mengonfirmasi alur pembagian kuota dan pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya.

Fokus pemeriksaan kini mengarah ke sejumlah biro di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Dua daerah itu disebut memiliki indikasi penyimpangan paling menonjol dalam pengalokasian kuota tambahan.

“Dari temuan awal, ada indikasi kuota tambahan tidak dibagi sesuai ketentuan reguler dan khusus. Ini yang sedang kami telusuri,” ungkapnya.

Selain memeriksa biro perjalanan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dugaan awal menyebutkan nilai kerugian dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Sementara itu, sebagian biro perjalanan yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

Pemeriksaan dilakukan secara bergelombang dan difokuskan pada konfirmasi dokumen serta aliran dana.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan berbeda. Semua pihak yang terlibat dalam sistem penyelenggaraan haji akan dimintai keterangan,” tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali mencuat ke publik pada Agustus 2025, setelah KPK menerima laporan adanya ketidakwajaran dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sejak saat itu, penyidik mulai memanggil pejabat Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara, hingga pengelola biro perjalanan.

Meski sudah berlangsung lebih dari tiga bulan, KPK belum menetapkan tersangka. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#biro perjalanan #kpk #biro perjalanan haji #budi prasetyo #haji #komisi pemberantasan korupsi #korupsi #bpk #kuota #juru bicara