Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Menaker Diluncurkan! Begini Cara Pekerja Bisa Dapat Perlindungan Lebih Cepat dari Pemerintah

Dianisa Damayanti • Jumat, 14 November 2025 | 01:30 WIB
Kemnaker resmi meluncurkan Lapor Menaker, kanal pengaduan daring untuk memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kemnaker resmi meluncurkan Lapor Menaker, kanal pengaduan daring untuk memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan.

RadarBuleleng.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal pengaduan digital Lapor Menaker sebagai layanan satu pintu untuk menangani aduan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Platform tersebut diresmikan pada Rabu (12/11/2025) dan diklaim mampu mempercepat proses penanganan laporan pekerja di seluruh Indonesia.

Kanal ini menjadi pusat pelaporan untuk berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pengupahan, jam kerja dan jam istirahat, perjanjian kerja, PHK, hingga pelanggaran kebebasan berserikat.

Selain itu, aduan terkait jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kesehatan, hingga isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dapat disampaikan melalui sistem tersebut.

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengatakan, digitalisasi kanal aduan tersebut merupakan kebutuhan mendesak.

“Selama ini laporan dari masyarakat datang melalui berbagai jalur, mulai dari surat, email, hingga media sosial. Dengan Lapor Menaker, seluruh laporan disatukan agar penanganannya lebih cepat dan terukur,” ujarnya.

Selama masa uji coba, Kemnaker mencatat lebih dari 600 aduan masuk dari berbagai daerah.

Mayoritas laporan berkaitan dengan masalah pengupahan dan jaminan sosial.

Sistem baru ini disebut mampu mengintegrasikan seluruh laporan tersebut ke dalam dashboard khusus yang dapat dipantau oleh pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Untuk menggunakan layanan ini, pekerja dapat masuk ke situs lapormenaker.kemnaker.go.id, lalu login menggunakan akun SIAP Kerja.

Setelah itu, pelapor akan diarahkan mengisi formulir yang mencakup data lokasi, identitas perusahaan, status pekerja, kronologi kejadian, hingga bukti pendukung.

Sistem juga menyediakan opsi “Perusahaan Lainnya” bagi pekerja yang tidak menemukan nama perusahaan dalam daftar.

Kemnaker menekankan bahwa seluruh identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Fitur ini disiapkan agar pekerja dapat menyampaikan laporan tanpa takut mendapatkan tekanan atau intimidasi dari pihak perusahaan.

Peluncuran Lapor Menaker juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan kualitas layanan publik.

Sistem ini disebut dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih sehat, sekaligus memberikan akses yang lebih mudah bagi pekerja yang sebelumnya kesulitan melapor karena terbatasnya kanal pengaduan.

“Dengan layanan ini, hak-hak pekerja bisa lebih cepat dilindungi. Kami ingin memastikan setiap laporan ditindaklanjuti, bukan hanya diterima,” ujar Yassierli. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Laporan #platform #kesehatan #kementerian ketenagakerjaan #pekerja #pengaduan #phk #ketenagakerjaan #jaminan sosial #menteri tenaga kerja #kemnaker