RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah bernilai fantastis dari rumah dr. Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Yunus Mahatma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Aset-aset bergerak yang disita, termasuk dua mobil mewah, puluhan sepeda, dan jam tangan premium, diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo dan sejumlah pejabat lainnya.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kediaman Yunus Mahatma di Jalan Sumatera, Kota Madiun, pada Kamis (13/11/2025) merupakan bagian dari upaya pencarian bukti dan asset recovery terkait kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan sejumlah aset mewah tersebut dan menjelaskan bahwa timnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Adapun mobil mewah yang disita, yakni Jeep Rubicon dan BMW yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Selain itu penyidik juga menyita 24 unit sepeda berbagai jenis dan merek, termasuk sepeda balap premium, yang diangkut menggunakan truk logistik.
Turut disita sejumlah jam tangan mewah yang diduga memiliki nilai fantastis.
"Dari rumah saudara YUM, penyidik mengamankan sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda. Selain itu, turut diamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW," ucap Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyitaan aset-aset tersebut tidak hanya untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga sebagai langkah awal untuk proses asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta Sucipto (SC).
Para tersangka terlibat dalam tiga klaster dugaan korupsi yang berbeda.
Yunus Mahatma diduga menjadi pemberi suap kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono dengan total mencapai Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Selanjutnya Yunus Mahatma bersama Bupati Sugiri diduga menjadi penerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono.
Yunus Mahatma juga diduga menjadi pemberi gratifikasi kepada Bupati Sugiri senilai Rp 225 juta dalam kurun waktu 2023–2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, harta kekayaan dr. Yunus Mahatma sudah mencapai angka fantastis, bahkan melampaui harta Bupati Ponorogo saat itu.
Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya