RadarBuleleng.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta dalam sidang sengketa informasi terkait pemusnahan arsip dokumen ijazah pencalonan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Walikota Surakarta.
Pemusnahan tersebut dinilai janggal karena dilakukan dalam jangka waktu yang sangat singkat dan diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kearsipan.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan sengketa informasi yang digelar KIP di Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan KPU Surakarta sebagai salah satu pihak termohon.
Dalam persidangan, pihak KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen pencalonan Jokowi, termasuk ijazah yang dilampirkan, telah dimusnahkan.
"Buku agenda sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 17 Tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif," ucap perwakilan KPU Surakarta di persidangan,.
KPU Surakarta bersikukuh bahwa arsip tersebut termasuk kategori arsip yang bersifat musnah.
Penjelasan dari KPU Surakarta tersebut langsung memicu keheranan dari Majelis Komisi Informasi Pusat yang menangani sengketa tersebut.
Hakim Ketua menanggapi dengan nada tinggi, mempertanyakan dasar hukum pemusnahan arsip yang tergolong dokumen negara dalam waktu sesingkat itu.
"Sebentar, sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun? Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?" tanya Hakim Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn..
Majelis KIP menegaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bukan sekadar Peraturan KPU (PKPU).
"Itu dokumen negara lho. Dokumen negara itu ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ucap Rospita.
Pihak KPU RI yang turut hadir dalam sidang menyatakan belum bisa memberikan penjelasan mendalam terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
"PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan jadwal retensi arsip. Cuma, kami kan belum mempelajari, nanti kami akan mendalami," kata perwakilan KPU RI. (*)
Editor : Eka Prasetya