Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ungkap Identitas Begal di Kuta Utara. Pelakunya Sudah Rancang Aksi Sejak Huni Lapas Gianyar

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Februari 2026 | 09:14 WIB

 

BEGAL: Ketiga pelaku yang terlibat aksi begal di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
BEGAL: Ketiga pelaku yang terlibat aksi begal di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

RadarBuleleng.id - Polisi akhirnya mengungkap identitas para aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Bali, pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

Korbannya adalah Juhaeryah Velina, 46, alias Tante Jenna, warga asal Tangerang, meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor akibat tasnya ditarik paksa pelaku.

Adapun para pelaku yang melakukan aksi begal tersebut ternyata komplotan residivis. Mereka bahkan baru bebas dari Lapas Gianyar.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan peristiwa bermula saat korban melintas seorang diri mengendarai sepeda motor. 

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, terlihat tiga pria berboncengan satu motor memepet korban dari sisi kiri.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Pelaku di tengah menarik paksa tas korban hingga korban oleng dan menabrak tiang listrik,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.

Tarikan keras itu membuat korban kehilangan keseimbangan. Ia terjatuh dan mengalami benturan keras hingga tak sadarkan diri. Meski sempat mendapat pertolongan, korban akhirnya meninggal dunia.

Ironisnya, dalam aksi tersebut para pelaku juga sempat terjatuh dari motor. Namun mereka langsung bangkit dan melarikan diri dalam kondisi panik. Tas korban pun gagal mereka kuasai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial A, 24; S.Y, 21; dan A.S, 40. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

A pernah divonis 1 tahun 10 bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan baru bebas Januari 2026. 

Sementara S.Y divonis 1 tahun 6 bulan dan bebas Februari 2026. Sedangkan A.S tercatat lima kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa, terakhir bebas Januari 2026.

“Ketiga pelaku ini memang merupakan residivis yang sudah sering keluar-masuk penjara. Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi, tetapi itu tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan yang menghilangkan nyawa orang,” tegas Kapolres.

Adapun tersangka A dan SY ditangkap di wilayah Tabanan. Mereka hendak kabur menggunakan mobil travel dengan tujuan Jawa Barat.

Sementara pelaku AS masih berada di Bali. Dia ditangkap polisi di wilayah Sanur, Denpasar.

Polisi juga mengungkap bila para tersangka rupanya sudah merencanakan aksi begal saat menghuni Lapas Gianyar. Pertemuan yang intens, membuat mereka leluasa merencanakan aksi kejahatan setelah keluar dari tahanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor palsu DK 5984 GBC, tiga potong pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban, serta tas selempang cokelat milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan proses para pelaku dengan tegas. Ini kejahatan yang menimbulkan korban jiwa dan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Joseph Edward Purba. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #begal #sepeda motor #Lapas Gianyar #pencurian #residivis #kerobokan #jalan raya #kuta utara #pelaku #polisi