Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

OTT KPK Imigrasi Jakarta Barat Diduga Merembet ke Bali, Satu Oknum Petugas Ikut Diperiksa

Andre Sulla • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:04 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

RadarBuleleng.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat diduga turut merembet ke Bali. 

Seorang oknum petugas imigrasi dikabarkan ikut diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di wilayah Denpasar.

Meski belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Polda Bali, sejumlah informasi menyebutkan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dilakukan secara tertutup di lingkungan Mapolda Bali dengan pengawalan tim gabungan.

Informasi menyebutkan ada oknum petugas tersebut telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim gabungan. 

Proses interogasi disebut berlangsung secara maraton dan dilakukan dengan pengamanan ketat.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pola penanganan kasus seperti ini umumnya dilakukan secara tertutup oleh aparat penegak hukum, terutama pada tahap awal penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, identitas maupun jabatan oknum yang diperiksa di Bali tersebut belum dapat dipastikan. 

Aparat penegak hukum juga masih menutup rapat perkembangan proses pemeriksaan.

Kabar pemeriksaan di Bali ini muncul bersamaan dengan pengembangan OTT KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan. Nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara,” ujar Setyo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik juga masih menelusuri sejak kapan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung.

Sesuai ketentuan KUHAP, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT dilakukan dalam batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam pengembangan kasus ini, tim KPK juga disebut bergerak di sejumlah daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat. 

Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, hingga logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baik KPK maupun Polda Bali hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar adanya pemeriksaan tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #kpk #imigrasi #ott #komisi pemberantasan korupsi