RadarBuleleng.id - Sebuah ironi hukum mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang pemuda bernama Sandika Mahbengi kini harus duduk di kursi terdakwa setelah menangkap terduga pencuri mesin giling kopi milik keluarganya.
Peristiwa itu bermula saat Sandika bersama tiga rekannya memergoki seorang remaja yang diduga mencuri mesin kopi milik bibinya di wilayah Takengon.
Aksi pencurian tersebut disebut bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama.
Setelah berhasil diamankan, Sandika sempat memberikan tindakan fisik kepada terduga pelaku dengan maksud memberi efek jera.
Terduga pencuri yang masih di bawah umur itu kemudian diserahkan ke Polsek setempat.
Namun langkah tersebut justru berujung masalah hukum. Orang tua terduga pelaku tidak menerima adanya tindakan fisik terhadap anaknya, meski disebut telah berulang kali melakukan pencurian.
Mereka melaporkan Sandika ke kepolisian dengan dugaan penganiayaan anak.
Kasus tersebut bergulir ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandika Mahbengi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, pelaku pencurian yang ditangkap justru berstatus korban dalam berkas perkara terpisah.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Ratusan warga Aceh Tengah menggelar aksi damai di Tugu Simpang Lima Takengon sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan bagi Sandika dan rekan-rekannya.
Bagi massa aksi, Sandika Cs bukan pelaku kejahatan, melainkan warga yang berupaya menjaga keamanan lingkungan.
Mereka menilai penegakan hukum dalam kasus ini telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kita menyuarakan keadilan,” ujar Dedy, salah satu perwakilan massa aksi.
Ia menegaskan, jika Sandika Cs benar-benar dipenjara, maka akan muncul ketakutan di tengah masyarakat untuk bertindak saat melihat tindak kriminal.
“Kalau mereka dipenjara, masyarakat akan takut menangkap pencuri,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya