Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Satgas PASTI dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Keuangan, Dua Pelaku Diduga Masih Menghuni Lapas

Eka Prasetya • Kamis, 16 Oktober 2025 | 01:55 WIB

 

SINDIKAT PENIPUAN: Satgas PASTI OJK dan Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan di Medan, Sumatera Utara.
SINDIKAT PENIPUAN: Satgas PASTI OJK dan Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan di Medan, Sumatera Utara.

RadarBuleleng.id - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sindikat penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Sebanyak empat orang pelaku ditangkap, dua di antaranya diketahui masih berstatus narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Medan.

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antar anggota Satgas PASTI. 

Kolaborasi lintas sektor seperti regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga pelaku industri jasa keuangan disebut menjadi kekuatan utama dalam menekan maraknya kejahatan digital.

“Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan,” tegas Rizal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas respons cepat dan koordinasi yang solid sejak proses investigasi hingga penangkapan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS pada 19 dan 20 Agustus 2025 melalui IASC. 

Korban tertipu setelah menerima telepon dan pesan WhatsApp dari pelaku yang berpura-pura menjadi anak kandungnya. 

Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap. Mulai dari permintaan pembelian emas Antam senilai Rp 42 juta, disusul Rp 88 juta, dan Rp 100 juta keesokan harinya. Total kerugian mencapai Rp 254 juta.

Untuk memperlancar aksi, pelaku terlebih dahulu menyisir data calon korban melalui aplikasi Get Contact, lalu mencocokkannya dengan akun Instagram untuk memastikan identitas.

Tim IASC menelusuri aliran dana dan menemukan upaya pengaburan transaksi hingga 7 lapisan (7 layers of transaction). 

Setidaknya ada 36 rekening dari 13 bank dan penyedia jasa pembayaran yang digunakan, melibatkan 34 nama berbeda.

Koordinasi cepat dengan Polda Sumut membuahkan hasil. Pada 10 September 2025, empat pelaku dibekuk. Mereka adalah MSL, 25, warga Langkat yang berstatus narapidana di Lapas Medan, R, 34, warga Medan yang juga narapidana di Lapas Medan.

Selanjutnya ada IP, 20, warga Langkat yang merupakan pacar MSL, serta TH, 30, warga Medan Tembung.

Dalam struktur kejahatan, R berperan menyediakan ponsel untuk aksi MSL berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi putri kandung korban. 

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengecek aplikasi get contact untuk mencari nomor korbannya. 

Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku kemudian memastikan identitas korban melalui akun Instagram.

Setelah uang ditransfer oleh korban, R memindahkan dana ke rekening IP lalu diteruskan lagi ke TH guna menghilangkan jejak transaksi. 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#emas #lapas #Satgas PASTI #satgas #hukum #medan #polda sumut #penipuan #narapidana #pelaku #Pasti #keuangan