Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbongkar! Kepala Desa Korupsi Uang APBDes. Klaim Proyek dari Dana Desa, Ternyata CSR Perusahaan

Acep Tomi Rianto • Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:59 WIB

ilustrasi korupsi dana desa
ilustrasi korupsi dana desa

RadarBuleleng.id - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, bernama Jasman, resmi menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Modus yang digunakan tersangka terbilang licik dia membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk proyek pembangunan fisik desa, padahal proyek tersebut sudah dibiayai penuh oleh pihak ketiga (hibah perusahaan).

Akibatnya, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 942,8 juta.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk sejumlah kegiatan pembangunan fisik, salah satunya adalah pembangunan jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara menegaskan, proyek pembangunan yang diklaim menggunakan dana APBDes tersebut sejatinya adalah program CSR dari PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat SPJ fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah didanai sepenuhnya oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan sama sekali tidak menggunakan dana desa," jelas Kajari Sukma Djaya Negara, Kamis (23/10/2025).

Kajari menambahkan, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kerugian negara karena dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat malah dipertanggungjawabkan untuk proyek yang sudah didanai pihak lain.

Awalnya, berdasarkan hasil audit awal Inspektorat Kerinci, kerugian negara diperkirakan hanya sekitar Rp 400 juta.

Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kejari Sungai Penuh, angka tersebut melonjak signifikan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, memaparkan perkembangan angka kerugian tersebut.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp 942 juta," ungkap Yogi.

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli untuk mengungkap kasus ini.

Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang turut terlibat dalam penyimpangan dana APBDes ini.

Penyidik di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menahan Jasman setelah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik.

Bukti-bukti tersebut disita saat penggeledahan di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat pada 23 Juli 2025.

Kini tersangka Jasman mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 26 ayat 4 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018. (*)

Editor : Eka Prasetya
#pidana #Hibah #kerugian negara #fiktif #kepala desa #inspektorat #SPJ #apbdes #csr #dana desa #tersangka #korupsi