Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ngaku jadi Ajudan Kapolri, Pria Ini Janjikan Warga Lulus Polisi "Jalur Khusus". Gondol Uang Hingga Rp 500 juta

Acep Tomi Rianto • Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:04 WIB

NGAKU AJUDAN KAPOLRI: Pria berinizial MZ menghuni sel tahanan. Dia mengaku menjadi ajudan kapolri dan menipu warga senilai Rp 500 juta.
NGAKU AJUDAN KAPOLRI: Pria berinizial MZ menghuni sel tahanan. Dia mengaku menjadi ajudan kapolri dan menipu warga senilai Rp 500 juta.

RadarBuleleng.id - Sebuah kasus penipuan bermodus rekrutmen anggota Polri berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan, Madura.

Pelaku berinisial MZ, 55, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah terbukti menipu seorang warga hingga merugi Rp 500 Juta.

Saat melancarkan aksinya, MZ mengaku sebagai Staf Khusus Mabes Polri dan bahkan menyebut dirinya adalah Ajudan Kapolri.

Pengakuan itu membuat korbannya yakin bahwa ia memiliki akses istimewa untuk meloloskan calon siswa Polri.

Kasus penipuan ini bermula pada Mei 2025, ketika adik kandung korban, ASH, 35, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, dinyatakan gugur dalam tahap perangkingan daerah seleksi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

Merasa kecewa dan putus asa, ASH mendatangi kenalannya berinisial ALSA. ALSA kemudian mengenalkan ASH dengan pelaku MZ, yang diklaim ALSA merupakan sosok penting di Mabes Polri.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pelaku MZ langsung mengambil peran dengan sangat meyakinkan.

Pelaku MZ meyakinkan korban bahwa ia adalah staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card yang dibuat seolah-olah asli kepada perantara (ALSA) dan korban.

"Tersangka menjanjikan bisa membantu pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus," ungkap AKP Jupriadi.

Terperdaya oleh janji dan jabatan palsu yang disandang MZ, korban ASH pun percaya penuh. Untuk 'biaya pengurusan jalur khusus' tersebut.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp500 Juta ke rekening pelaku pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis kelulusan itu tak kunjung menjadi kenyataan. Adik korban tetap tidak menjadi anggota Polri, dan uang yang telah disetorkan pun tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.

"Sampai saat ini adik korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan pelaku telah ditangkap oleh petugas," tegas AKP Jupriadi.

Atas perbuatannya, MZ kini mendekam di tahanan Mapolres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Pihak kepolisian menggunakan kasus ini sebagai peringatan serius bagi masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat khususnya di Pamekasan agar tidak mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang. Orang yang menawarkan jasa masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi dan nama besar institusi demi merugikan masyarakat," tutup AKP Jupriadi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kriminal #mabes polri #Reskrim #polri #madura #Ajudan kapolri #penipuan