RadarBuleleng.id - Keinginan untuk meraih popularitas instan di media sosial bisa saja berdampak pada konsekuensi hukum.
Belasan remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, nekat merekayasa adegan tawuran palsu atau yang mereka sebut "tawuran konten" dengan membawa serta senjata tajam (sajam) sungguhan.
Aksi berbahaya tersebut langsung dihentikan oleh aparat kepolisian. Dampaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi ini terungkap setelah jajaran Satuan Reskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran melakukan penindakan cepat di sejumlah titik rawan dalam sepekan terakhir.
Aksi tawuran konten ini dilakukan oleh belasan remaja yang janjian bertemu melalui media sosial di kawasan yang sepi di Kabupaten Cirebon.
Tujuannya merekam adegan seolah-olah terjadi perkelahian massal dengan sajam, agar video mereka menjadi viral dan mendapat banyak perhatian di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa membenarkan penangkapan belasan remaja tersebut dan membeberkan perkembangan penyidikan.
"Selama satu minggu terakhir, kami berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga akan melakukan aksi tawuran dan yang sudah melakukan aksi tawuran," ucapnya.
Kompol Putu menegaskan, dari 14 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan status tersangka bagi beberapa di antaranya.
"Kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lainnya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Jika sudah jelas, akan kami gelar perkara untuk menentukan status hukumnya," lanjutnya.
Petugas juga menyita barang bukti 11 buah senjata tajam berukuran besar dan panjang (seperti celurit, parang, dan gobang) dan 10 unit kendaraan bermotor.
Meskipun para remaja mengaku tawuran hanya bersifat pura-pura demi konten, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membawa dan menguasai senjata tajam di ruang publik adalah pelanggaran hukum berat.
"Walaupun sifatnya konten, karena mereka menguasai senjata tajam, tetap kami proses hukum. Kepemilikan sajam ini jelas meresahkan masyarakat," tegasnya.
"Senjata yang kami amankan panjang dan tajam. Sekali tebas bisa menyebabkan luka serius. Untungnya tidak ada korban, tapi unsur pidananya tetap ada," imbuh Kompol Ika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya