Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Pembunuhan Wanita di Sleman Tertangkap. Sempat Berupaya Bundir di Makam Orang Tua

Acep Tomi Rianto • Sabtu, 8 November 2025 | 01:36 WIB
Pelaku Pembunuhan di Sleman Ditetapkan Tersangka Pasal 338 KUHP, Penyidik Amankan Pisau Dapur Sebagai Barang Bukti Kunci.
Pelaku Pembunuhan di Sleman Ditetapkan Tersangka Pasal 338 KUHP, Penyidik Amankan Pisau Dapur Sebagai Barang Bukti Kunci.

RadarBuleleng.id - Misteri pembunuhan tragis terhadap seorang wanita berinisial RI,38, di rumah kontrakannya di Mejing Wetan, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku, yang tak lain adalah kekasih korban, Lukas Budi Widodo (LBW), 54, kurang dari satu jam setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Penangkapan berlangsung dramatis di Magelang, Jawa Tengah, di mana pelaku ditemukan dalam kondisi kritis setelah mencoba mengakhiri hidup dengan meminum obat nyamuk cair di area makam orang tuanya.

Kapolresta Sleman melalui Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah sakit hati karena korban menolak ajakan pelaku untuk kembali merajut asmara atau melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

"Motifnya adalah masalah asmara. Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Pelaku ingin serius, bahkan memberi bantuan setiap bulan sekitar Rp 5 juta, tetapi korban menolak untuk melanjutkan hubungan," jelasnya.

AKP Bowo menambahkan bahwa penolakan dari korban memicu pertengkaran hebat di dalam rumah kontrakan.

"Pelaku menjadi emosi setelah korban melawan hingga membuat gigi palsu pelaku lepas. Pelaku spontan membanting korban ke lantai, lalu mengambil pisau dari dapur dan melukai leher korban," ucapnya.

Aksi pembunuhan terjadi sangat cepat, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika asisten rumah tangga (ART) sedang mengantarkan anak korban ke sekolah.

Setelah menghabisi nyawa korban, Lukas Budi Widodo segera melarikan diri ke luar kota. Pelariannya berakhir di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tempat pemakaman orang tuanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi kondisi pelaku saat diamankan.

"Pelaku diamankan di daerah Magelang, tepatnya di Secang, di kuburan orang tuanya. Saat ditemukan, kondisinya memang tidak stabil dan tertidur di dekat makam," ucapnya.

Kombes Ihsan menyebut bahwa pelaku diduga telah meminum obat nyamuk cair yang dibelinya dalam perjalanan menuju Magelang sebagai upaya bundir.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, petugas segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," kata Ihsan.

Setelah kondisinya membaik, pelaku, yang merupakan warga Bantul, segera dibawa ke Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua buah pisau yang ditemukan di lokasi kejadian dan rekaman CCTV rumah kontrakan korban.

Atas perbuatannya, Lukas Budi Widodo dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 
Editor : Eka Prasetya
#penangkapan #pernikahan #kekasih #asmara #emosi #obat nyamuk #sleman #Mejing Wetan #gamping #wanita #yogyakarta #pembunuhan #kritis #asisten rumah tangga #pelaku #kapanewon #ambarketawang #jasad #polisi