RadarBuleleng.id - Seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, 37, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kerabat siswa.
Belakangan aksi tersebut diketahui dilakukan oleh seorang pria yang juga suami dari anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur.
Meski pelakunya memiliki hubungan dengan sosok politisi, Eko Prayitno memilih menolak tawaran damai. Ia memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Adapun pelaku penganiayaan, yakni Awang Kresna Pratama, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, telah ditahan pihak kepolisian sejak Senin (3/11/2025).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) siang lalu.
Peristiwa berawal dari tindakan disiplin Eko yang menyita ponsel milik seorang siswa saat jam pelajaran.
Penyitaan terjadi karena siswa tersebut melanggar aturan sekolah, yakni menggunakan ponsel di luar keperluan pembelajaran.
Belakangan diketahui bahwa siswa tersebut ternyata adik dari Awang Kresna Pratama.
Selang beberapa lama, ia pun melakukan sholat Jumat. Begitu sampai di rumah, ia tiba-tiba menjadi korban penganiayaan.
Eko Prayitno menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya secara tiba-tiba di depan rumahnya di Kecamatan Karangan, Trenggalek.
"Saya baru pulang dari sholat Jumat. Tiba-tiba mobil berhenti, lalu seseorang turun dan langsung memukul kepala saya, dua kali sambil memaki," ungkapnya.
Eko mengatakan, sebelum kejadian, ia sudah mendapat telepon bernada ancaman dari seseorang yang marah karena ponsel adiknya disita.
Eko menegaskan bahwa ia hanya menjalankan aturan sekolah yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa.
"Saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi, jadi saya memilih lapor polisi," katanya.
Tersangka Awang Kresna yang kini ditahan di Polres Trenggalek dikabarkan melalui keluarganya telah menyampaikan penyesalan dan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai melalui jalur mediasi. Namun, Eko Prayitno bersikukuh menolak.
Eko Prayitno menyatakan bahwa insiden tersebut harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi profesi guru.
"Saya memutuskan tetap melanjutkan proses hukum. Harapan saya, ini harus menjadi pelajaran bagi semua, termasuk bagi keluarga siswa agar tidak bersikap arogan terhadap guru," tegasnya.
Eko juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satreskrim Polres Trenggalek yang bergerak cepat menangani laporannya.
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk laporan Sabtu, Minggu libur, Senin sore sudah ditahan. Saya salut dengan kecepatannya," ucapnya.
Kepolisian Resor Trenggalek telah menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan dan langsung melakukan penahanan sejak Senin (3/11/2025) malam.
Polisi juga mengakui bahwa AK adalah suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, sekaligus kakak dari siswi yang ponselnya disita.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan.
"Penetapan tersangka sudah kami lakukan pada hari Senin sore dan penahanan mulai kami lakukan pada Senin malam. Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara," Ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya