Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Atlet Bisa Dapat Dana Pensiun, Ini Syaratnya!

Jawapos Source control • Selasa, 7 Mei 2024 | 02:42 WIB

 

Plt Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra dalam acara Deputy Meet The Press, Senin (6/5).
Plt Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra dalam acara Deputy Meet The Press, Senin (6/5).

RadarBuleleng.id - Pemerintah membuka peluang memberikan dana pensiun kepada para atlet yang telah meraih prestasi.

Rencana pemberian dana pensiun itu tengah disusun pemerintah pusat lewat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Aturan tersebut akan mengatur soal pemberian bonus kepada para atlet. Termasuk pemberian dana pensiun kepada atlet yang telah berprestasi.

Kini pembahasan dilakukan secara intens oleh Kedeputian Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga di Kemenko PMK.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edisaputra mengungkapkan, dana pensiun ini akan diberikan pada atlet yang sukses menyabet juara. 

Dana pensiun itu hanya diberikan kepada atlet-atlet yang mampu meraih prestasi pada ajang tertentu.

”Seseorang yang dapat medali saja, baik emas, perak, maupun perunggu. Tapi di level ini ya, Olimpiade,” ujarnya dalam acara Deputy Meet The Press di Jakarta, Senin (6/5/2024) sebagaimana dikutip dari JawaPos.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penghargaan untuk para atlet akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Saat ini draft peraturan pemerintah tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Peraturan tersebut akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

”Diharapkan dalam waktu yang tidak lama itu akan diundangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, aturan tersebut disusun karena pemerintah menyadari kondisi atlet yang hidup susah usai meraih puncak kejayaan.

Padahal sebelumnya, yang bersangkutan menerima bonus yang angkanya cukup besar. 

Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, nilainya pun tak kalah besar.

Ternyata bonus tersebut cepat habis karena atlet kurang pandai mengatur keuangan. Ujungnya, di masa tua mereka justru hidup susah.

”Karenanya, pemerintah membuat aturan ini. Nanti, sebelum diberikan bonus mereka akan diberikan pelatihan kelola keuangan, ada yang menyebutkan juga bonusnya tidak diberikan sekaligus tapi diberikan berjenjang setiap tahun. Sekarang masih dihitung untung ruginya,” ujarnya.

Soal besaran angka bonus dan dana pensiun, Kemenko PMK belum angkat bicara terkait nilainya.

”Yang jelas, khususnya untuk olympian akan diberikan uang pensiun seperti veteran,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemerintah #kemenko pmk #atlet #olimpiade #dana pensiun #bonus