SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tiket kunjungan ke destinasi wisata alias objek wisata yang ada di Buleleng bakal naik.
Kenaikan tarif tiket masuk itu akan efektif berlaku mulai Januari tahun ini. Dinas Pariwisata Buleleng mengklaim masih menanti hari baik untuk memberlakukan kebijakan itu.
Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengungkapkan, kenaikan tiket masuk itu sudah disosialisasikan kepada para pengelola.
Selanjutnya para pengelola diharapkan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun para pengunjung objek wisata.
Menurut Dody kenaikan tarif itu bermacam-macam untuk setiap objek wisata. Tarif dikelompokkan berdasarkan kewarganegaraan.
“Tarif WNI dan WNA berbeda. Kalau balita, tidak kena tiket. Kalau sudah lebih dari 5 tahun, otomatis bayar tiket,” kata Dody saat ditemui di Dispar Buleleng, Kamis (18/1/2024).
Untuk memaksimalkan pemantauan retribusi, pihaknya akan memasang alat retribusi elektronik pada objek wisata yang ada.
Pemanfaatan retribusi elektronik itu telah disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata yang ada di Buleleng.
“Sudah kami sampaikan dan sudah kami sosialisasi. Mereka sudah sepakat. Ini juga untuk meningkatkan transparansi dalam pungutan retribusi,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga akan menertibkan badan hukum pengelola objek wisata. Sehingga sesuai dengan ketentuan.
Para pengelola objek wisata, wajib mengikuti badan hukum yang diakui oleh pemerintah. Sehingga memudahkan mencari perizinan.
Badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kalau sudah sesuai badan hukum, nanti kami akan beri pendampingan untuk pengurusan izin. Sehingga sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Setelah itu, Dispar Buleleng akan memberikan pendampingan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola objek wisata.
Sementara untuk objek wisata yang belum memiliki pengelola, Dispar memberikan waktu bagi para pemangku kebijakan di desa untuk segera menentukan badan hukum yang sesuai.
Selama badan hukum belum terbentuk, ia meminta agar pemerintah desa maupun desa adat tidak melakukan pungutan retribusi pariwisata.
“Biar tidak nanti dianggap pungutan liar (pungli). Kami ingin agar pungutan retribusi ini benar-benar sesuai dengan aturan, on the right track,” tegasnya.
Editor : Eka Prasetya