Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Disdikpora Terbitkan Aturan PPDB Terbaru. Numpang KK Tidak Berlaku Lagi!

Eka Prasetya • Senin, 6 Mei 2024 | 01:36 WIB

 

PPDB: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 3 Sambangan pada tahun ajaran 2023/2024.
PPDB: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 3 Sambangan pada tahun ajaran 2023/2024.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 tinggal menghitung waktu.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng telah menerbitkan aturan PPDB terbaru yang akan berlaku pada PPDB tahun ajaran 2024/2025.

Salah satu yang menjadi bahasan penting adalah praktik numpang kartu keluarga. Hal itu akan diatur dengan lebih ketat pada PPDB tahun ini.

Aturan PPDB terbaru itu diterbitkan lewat Surat Edaran Nomor 400.3.1/7958/Skrt/IV/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata mengungkapkan, pedoman pelaksanaan itu telah disampaikan kepada sejumlah stakeholder.

Secara umum pedoman PPDB pada tahun ini tidak jauh berbeda bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Kuota yang disiapkan juga sama. Untuk SD, kuota yang disiapkan yakni 80 persen untuk zonasi, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.

Sementara untuk SMP, jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, prestasi maksimal 30 persen, dan zonasi minimal 50 persen.

Hal yang berbeda adalah proses seleksi yang dilakukan para pelamar dari jalur zonasi.

Pelamar lewat jalur zonasi ini kerap diwarnai dengan praktik kecurangan. Sejumlah masyarakat menitipkan nama anak mereka dalam kartu keluarga orang lain, agar mendapatkan kursi di sekolah tertentu.

Praktik tersebut disebut dengan ‘Numpang KK’. Praktik tersebut banyak dilakukan di sekitar sekolah-sekolah tertentu, yang dianggap sekolah unggulan.

Surya Bharata menyatakan, syarat pendaftaran pada jalur zonasi masih sama, yakni menggunakan Kartu Keluarga. Namun ada proses seleksi yang lebih ketat.

Sekolah wajib melakukan seleksi terhadap kesesuaian nama orang tua yang tertera dalam ijazah atau akta kelahiran, dengan nama orang tua yang tercantum dalam kartu keluarga.

Apabila ada perbedaan, maka harus dilengkapi dengan dokumen yang sah. Seperti akta atau surat keterangan lain yang berkekuatan hukum.

Contohnya, bila orang tua anak tersebut bercerai dan menikah lagi, maka saat mendaftar orang tua harus melengkapinya dengan akta perceraian dan akta pernikahan.

Hal serupa juga berlaku apabila anak tersebut diadopsi. Orang tua harus melampirkan akta pengangkatan anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Aturan dibuat linier dengan akta atau ijazah. Kartu keluarga itu tetap dokumen yang sah. Tapi panitia PPDB di sekolah juga harus melakukan pencermatan,” ujar Surya.

Lebih lanjut dijelaskan, panitia PPDB juga bisa menerima kartu keluarga yang baru terbit. Sepanjang hal tersebut tidak menghilangkan anak yang hendak melamar sekolah.

“Bisa saja terjadi misalnya punya adik baru, KK harus berganti. Ya itu masih bisa diterima, sepanjang tidak menghilangkan nama calon peserta didik,” demikian Surya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kartu keluarga #ppdb #zonasi #Disdikpora #kk #buleleng