SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mengambil langkah tegas.
Siswa yang tidak bisa kemampuan dasar, seperti membaca, menulis, dan menghitung (calistung), tidak akan diluluskan dari sekolah.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi saat rapat kerja dengan DPRD Buleleng, kemarin (5/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Ariadi mengungkap ada pemahaman yang keliru terkait kurikulum merdeka. Pemahaman itu menyebar di kalangan tenaga pendidik.
Pemahaman yang dimaksud adalah, siswa harus naik kelas. Selain itu siswa juga harus diluluskan. Meski belum memenuhi kriteria.
Menurut Ariadi, kewenangan untuk menaikkan atau meluluskan siswa merupakan kewenangan penuh sekolah.
“Kenaikan dan kelulusan itu kan kewenangan satuan pendidikan. Guru dan kepala sekolah yang menentukan lewat rapat,” kata Ariadi.
Apabila ada siswa yang belum bisa membaca, menulis, maupun menghitung, idealnya siswa tidak dipaksakan naik kelas.
“Tidak ada di dalam kurikulum bahwa siswa harus naik kelas. Kalau belum tuntas, guru harus memberikan pertimbangan,” ujarnya.
Ia meminta agar para guru dan kepala sekolah bersikap objektif. Tidak memaksakan siswa naik kelas atau lulus sekolah, padahal siswa belum bisa membaca.
“Kami harap objektif lah. Kalau belum memenuhi syarat, apalagi tingkat dasar seperti membaca dan menulis, ya dipertimbangkan,” tegasnya.
Ariadi juga menegaskan bahwa siswa SD yang belum bisa membaca, sebaiknya tidak diluluskan. Sehingga masalah tersebut tidak membebani satuan pendidikan di tingkat SMP.
“Kalau memang belum bisa membaca, jangan diluluskan. Karena nanti akan membebani SMP. Selesaikan saja dulu di tingkat dasar,” tegas Ariadi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya