Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nasib Ratusan Guru Honorer di Buleleng Terancam. Tahun Depan Tak Bisa Digaji Lagi

Eka Prasetya • Selasa, 5 Mei 2026 | 07:14 WIB
ilustrasi guru mengajar
ilustrasi guru mengajar

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Nasib ratusan guru non aparatur sipil negara (non ASN) alias guru honorer di Buleleng kini tengah menggantung.

Mereka terancam tak bisa digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2027 mendatang.

Penyebabnya muncul Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam surat tersebut bahwa guru non ASN tidak bisa lagi dibayar menggunakan dana BOSP.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan daerah terkait langkah yang akan diambil. 

Surat edaran tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan.

“Kami sudah membuat telaah dan akan melaporkannya untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan data Disdikpora, jumlah guru honorer di Buleleng mencapai 424 orang. Mereka praktis terdampak kebijakan tersebut.

Surya Bharata menjelaskan, untuk tahun 2026 pembayaran honor guru non ASN masih dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan batas maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Namun, untuk tahun 2027 mendatang belum ada kepastian.

“Sementara ini baru guru yang diatur dan berpotensi tidak bisa lagi dibayar melalui BOS ke depan. Untuk pegawai lain belum ada petunjuk,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat peran tenaga non ASN yang cukup besar dalam mendukung proses pendidikan di daerah. 

“Harapan kami ini bisa disikapi bersama antara pejabat dan pimpinan daerah, karena ini kondisi mendesak yang perlu dicarikan solusi,” katanya.

Meski dihantui ketidakpastian, para guru honorer dipastikan masih tetap menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026. 

Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Sampai 31 Desember mereka masih bertugas seperti biasa. Setelah itu kita tunggu keputusan terbaik,” imbuhnya.

Terkait peluang pengangkatan tenaga honorer di sekolah negeri, Surya Bharata menegaskan hal tersebut tidak memungkinkan. 

Pasalnya, formasi ASN tidak membuka ruang untuk perekrutan guru honorer baru di sekolah negeri.

“Untuk sekolah negeri tidak bisa karena itu bagian dari jabatan ASN. Kalau di sekolah swasta, sepanjang ada kebutuhan dan formasi dibuka, masih memungkinkan,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#guru #guru honorer #pendidikan #sekolah #Disdikpora