Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Penerimaan Murid Baru di Buleleng Dibuka 2 Juni. Dewan Ingatkan Tak Ada Lagi Sekolah Favorit hingga Titip KK

Eka Prasetya • Sabtu, 30 Mei 2026 | 04:25 WIB
BAHAS SISWA BARU: Suasana rapat antara DPRD Buleleng dan Disdikpora Buleleng membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. (DPRD Buleleng)
BAHAS SISWA BARU: Suasana rapat antara DPRD Buleleng dan Disdikpora Buleleng membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Buleleng Tahun Ajaran 2026/2027 resmi mulai dibuka pada Selasa (2/6/2026) pekan depan. 

Menjelang pelaksanaannya, DPRD Buleleng mengingatkan pemerintah daerah agar persoalan klasik saat penerimaan siswa baru tidak kembali terulang.

Hal itu mengemuka saat DPRD Buleleng menggelar rapat audiensi bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Jumat (29/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya sekaligus membahas langkah antisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul setiap tahun.

Salah satu sorotan utama yakni masih tingginya pola pikir masyarakat yang memburu sekolah favorit di wilayah perkotaan. 

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan penumpukan siswa di sekolah tertentu, sementara sekolah di wilayah kecamatan justru kekurangan peserta didik.

Ngurah Arya menilai kualitas tenaga pendidik di Buleleng sebenarnya sudah cukup merata. 

Karena itu, pemerintah diminta memperkuat fasilitas sekolah-sekolah yang minim peminat agar memiliki daya saing yang sama.

“Kualitas guru-guru kita di Buleleng sebenarnya sudah bagus dan merata. Yang menjadi PR kita adalah bagaimana mengintervensi sekolah yang sepi peminat tersebut, melengkapi fasilitas infrastrukturnya, sehingga memiliki daya saing yang sama,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti praktik “titip KK” yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru. 

Menurut dia, perpindahan domisili memang diperbolehkan jika didasari alasan nyata, seperti perpindahan tugas orang tua. Namun, jika hanya sekadar siasat agar bisa masuk sekolah tertentu, maka harus ditindak tegas.

Ia meminta panitia SPMB melakukan validasi dan verifikasi lapangan secara ketat untuk mencegah manipulasi data domisili.

Selain membahas SPMB, audiensi juga menyinggung persoalan kekurangan tenaga pendidik di Buleleng. 

Saat ini, Buleleng disebut masih kekurangan sekitar 1.000 guru, khususnya di jenjang SD dan SMP.

Ngurah Arya menegaskan pemenuhan hak pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi sehingga pemerintah pusat diharapkan segera memberikan tambahan formasi guru untuk Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengatakan pihaknya terus melakukan pemetaan agar proses penerimaan siswa baru berjalan lebih merata dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, secara kuota sebenarnya daya tampung sekolah di Buleleng masih mencukupi. Bahkan untuk jenjang SD masih tersedia lebih dari 2.000 kursi kosong. Persoalan utamanya terletak pada sebaran penduduk yang belum merata.

“Kalau dilihat masyarakat usia dini ke SD itu aman. Ada ruang lebih 2.000 lebih. Untuk SMP juga sama. Masalahnya hanya sebaran saja yang belum merata,” jelasnya.

Ia mencontohkan kawasan Singaraja yang mengalami pertumbuhan permukiman cukup pesat. 

Namun, perkembangan pemukiman belum diimbangi penambahan fasilitas pendidikan baru sehingga sejumlah sekolah menjadi terlalu padat.

Disdikpora pun berencana kembali memetakan sekolah yang kekurangan peserta didik untuk dioptimalkan, termasuk sekolah swasta.

Terkait potensi manipulasi kartu keluarga, Surya Bharata memastikan pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi. 

Salah satunya dengan mensyaratkan KK minimal berusia satu tahun. Selain itu, status hubungan keluarga dalam KK juga akan diverifikasi lebih lanjut.

“Kalau dia masuk status famili, tentu harus ditelusuri lagi. Kemudian kami lihat lagi dia lulus SD di mana. Itu kami seleksi. Misalnya, KK di Singaraja, tapi lulusan SD-nya di Busungbiu. Ini kan harus ditelusuri, apa iya setahun belakangan pulang pergi Singaraja-Busungbiu untuk sekolah SD,” katanya.

Ia menambahkan, proses penerimaan siswa baru tetap mempertimbangkan sejumlah aspek seperti usia calon siswa, jarak tempat tinggal dengan sekolah, hingga kondisi keluarga siswa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#guru #pendidikan #sekolah #buleleng #siswa