SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024. TPS tersebut berada di Lapas Singaraja.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, TPS tersebut dikhususkan bagi warga binaan di Lapas Singaraja. Baik mereka yang berstatus warga binaan maupun narapidana.
TPS khusus itu akan berlaku seperti TPS pada umumnya. Di sana juga akan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membuka TPS.
“Nanti petugas KPPS-nya yang dari petugas lapas. Karena mereka harus melayani warga binaan juga di sana,” kata Dudhi saat dihubungi Senin (8/1/2024).
Nantinya petugas lapas tersebut juga harus dilantik dan menjalani bimbingan teknis (bintek).
“Bimbingan teknis juga kan harus dilakukan. Supaya mereka paham bagaimana teknisnya melakukan pungut hitung,” imbuhnya.
Terkait daftar pemilih, Dudhi mengatakan hal itu akan disesuaikan. Mengingat jumlah warga binaan sangat fluktuaktif.
“Prinsipnya kan setiap warga negara yang memiliki hak pilih, harus difasilitasi. Termasuk warga binaan Lapas,” ujar Dudhi.
Nantinya jumlah pemilih akan didata Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Paket Agung. Selanjutnya PPS Paket Agung juga akan melakukan distribusi logistik ke Lapas Singaraja.
Lebih lanjut dijelaskan, teknis pemungutan suara di TPS khusus akan sedikit berbeda dari TPS lainnya.
Sebagai gambaran, warga binaan yang berdomisili di Kecamatan Buleleng, akan menerima surat suara dalam jumlah lengkap. Meliputi surat suara Presiden-Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Buleleng.
Sementara warga binaan luar Kecamatan Buleleng, hanya menerima empat jenis surat suara. Yakni Presiden-Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), DPR RI, dan DPRD Provinsi.
Sedangkan yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng, hanya menerima tiga jenis surat suara. Terdiri dari Presiden-Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan DPR RI.
Khusus yang dari luar Bali, hanya menerima surat suara Presiden-Wakil Presiden.
Sementara Warga Negara Asing (WNA) tidak mendapat surat suara. (*)
Editor : Eka Prasetya