SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tahun ini akan menjadi tahun yang dinanti bagi pengurus partai politik (parpol) di Buleleng.
Betapa tidak? Tahun ini mereka akan mendapat dua kali pencairan dana bantuan politik (banpol).
Lazimnya pencairan dana banpol hanya dilakukan sekali dalam setahun. Khusus tahun ini, dana banpol dicairkan dua kali dalam setahun.
Pencairan dana banpol termin pertama dilakukan pada Maret tahun ini. Sementara termin kedua akan dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) harus melakukan dua kali termin pencairan, karena komposisi perolehan dana banpol masing-masing parpol bisa saja berbeda.
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengungkapkan, khusus tahun 2024 ini pihaknya memberlakukan dua kali termin pencairan.
Termin pertama dicairkan pada bulan Maret mendatang. Pada termin pertama ini, parpol hanya menerima dana banpol untuk durasi selama 7 bulan. Dana banpol disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara termin kedua akan dicairkan setelah pelantikan anggota DPRD Buleleng pada bulan Agustus mendatang.
Pencairan termin kedua akan mengacu pada perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024. Nominal yang diterima hanya berlaku untuk durasi selama 5 bulan.
“Perolehan suara parpol kan bisa jadi berbeda. Bisa jadi jumlah parpol yang punya kursi di DPRD Buleleng bertambah atau berkurang. Jadi harus disesuaikan,” jelas Kappa.
Menurutnya hal tersebut sudah disampaikan kepada pengurus partai politik (parpol). Mereka pun dapat memahami prosedur pencairan dana tersebut.
Khusus pencairan dana banpol termin kedua, paling cepat akan dilakukan pada bulan September 2024.
Menurut Kappa pengusulan dana banpol termin kedua baru dapat dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029. Sementara anggota DPRD Buleleng baru akan dilantik pada 15 Agustus mendatang.
Setelah pelantikan anggota DPRD Buleleng terpilih, pihaknya akan melakukan konsolidasi data suara sah masing-masing parpol dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.
“Setelah ada suara sah, segera kami usulkan kepada keuangan. Mudah-mudahan bulan September itu sudah bisa cair untuk termin kedua,” demikian Kappa. (*)
Editor : Eka Prasetya