Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tidak Dapat Formulir C6, Begini Cara Agar Tetap Nyoblos Saat Pemilu 2024

Eka Prasetya • Sabtu, 10 Februari 2024 | 03:17 WIB

 

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

RadarBuleleng.id - Hari pemungutan suara alias hari pencoblosan pada Pemilu 2024, tinggal menghitung hari. Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu (14/2/2024).

Para pemilih biasanya akan mendapatkan formulir C6 sebagai pemberitahuan memilih.

Pada Pemilu 2024 ini, formulir itu berubah nama menjadi formulir C Pemberitahuan. Meski begitu masyarakat lebih awam menyebutnya dengan Formulir C6.

Nah pada Pemilu tahun ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mendistribusikan formulir C6 sejak Kamis (8/2/2024). Formulir akan dibagikan hingga Minggu (11/12/2024).

Bila anda tidak mendapatkan formulir C6, jangan khawatir. Berikut cara agar anda tetap bisa nyoblos saat hari pemungutan suara.

1. Hubungi Penyelenggara Terdekat

Hubungi penyelenggara pemungutan suara terdekat. Anda bisa menghubungi anggota KPPS atau anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.

Apabila masih kebingungan, anda bisa menghubungi Ketua RT, Ketua RW, Kepala Lingkungan, atau Kepala Dusun di tempat tinggal anda.

Bisa jadi formulir C6 anda sudah ada. Namun belum dikirimkan, atau rumah dalam kondisi kosong saat formulir hendak dikirim.

2. Cek DPT Online

Bila formulir C6 anda tidak ada, anda bisa mengecek status hak pilih anda melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Caranya buka situs cekdptonline.kpu.go.id

Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara bagi anda yang tinggal di luar negeri, bisa memasukkan nomor paspor.

Setelah memasukkan NIK atau nomor paspor, klik tombol pencarian. Selanjutnya akan muncul lokasi TPS tempat anda bisa menyalurkan hak suara.

Silahkan lakukan screenshot. Kemudian datang ke TPS dengan membuka Kartu Keluarga/KTP.

Saat di TPS, cek nama anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di TPS. Lalu catat nomor tersebut.

Selanjutnya daftarkan diri anda kepada petugas KPPS dengan menunjukkan KTP, nomor urut dalam DPT, serta screenshot dari situs cek DPT online.

Setelah mendaftarkan tinggal tunggu saja giliran anda dipanggil untuk nyoblos.

3. Gunakan KTP Untuk Memilih

Bila anda sudah mengecek situs cek DPT Online dan masih belum terdaftar sebagai pemilih, guna cara terakhir ini.

Datang ke TPS terdekat di tempat tinggal anda pada pukul 12.00 siang dengan membawa KTP.

Selanjutnya tunjukkan KTP anda pada petugas KPPS, lalu tunggu dipanggil petugas KPPS untuk menyalurkan hak pilih anda. (*)

Editor : Eka Prasetya
#dpt #Pemilu 2024 #formulir c6 #ktp #tps #nyoblos