SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengurus partai Politik (parpol) di Buleleng kini bisa mekenyem alias tersenyum.
Pemerintah akhirnya mencairkan dana bantuan politik (banpol) yang ditujukan kepada parpol pemilik kursi di DPRD Buleleng.
Tercatat ada 8 parpol di Buleleng yang menerima bantuan itu. Nilainya mencapai Rp 1,72 miliar.
Adapun partai politik yang menerima banpol adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, Perindo, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, banpol itu sudah ditransfer ke rekening tiap parpol pada Selasa (5/3/2024). Ada juga yang baru menerimanya pada Rabu (6/3/2024).
PDI Perjuangan menjadi partai yang paling banyak menerima banpol. Yakni Rp 689,57 juta.
PDIP menjadi partai yang menerima banpol paling banyak, karena memiliki kursi paling banyak di DPRD Buleleng. Yakni 18 kursi. Selain itu PDIP juga meraup 157.617 suara.
Sementara Partai Golkar memiliki 7 kursi di DPRD Buleleng. Partai dengan lambang pohon beringin itu mendapat banpol sebanyak Rp 271,28 juta.
Kemudian Partai Gerindra meraih Rp 166,97 juta; Partai Nasdem Rp 164,21 juta; Partai Demokrat Rp 161,06 juta.
Lalu ada Partai Hanura yang menerima Rp 144,38 juta.
Kemudian ada Partai Perindo yang menerima Rp 71,17 juta; dan Partai Kebangkitan Bangsa yang menerima Rp 61,02 juta.
Untuk melihat grafis selengkapnya, klik di sini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono membenarkan bila parpol di Buleleng telah menerima dana banpol.
“Ini khusus diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Buleleng,” kata Kappa saat ditemui di Singaraja, Jumat (15/3/2024).
Menurut Kappa, dana banpol yang diberikan kepada partai politik tahun ini lebih tinggi bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 lalu dana banpol hanya sebanyak Rp 6.000 dikalikan jumlah suara sah.
Sementara pada tahun ini, dana banpol yang diterima senilai Rp 7.500 dikalikan jumlah suara sah.
Kappa mengingatkan agar parpol menggunakan dana tersebut untuk pendidikan politik. Termasuk untuk proses kaderisasi di internal partai politik.
“60 persen itu harus untuk pendidikan politik. Sisanya yang 40 persen boleh untuk operasional,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini partai politik akan menerima banpol 2 kali. Yakni pada Maret dan September.
Pencairan pada bulan Maret mengacu pada perolehan suara sah parpol berdasarkan Pemilu 2019.
Sementara pencairan dana banpol pada September dilakukan berdasarkan perolehan suara sah parpol pada Pemilu 2024. (*)
Editor : Eka Prasetya