SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mewajibkan visi-misi para calon bupati sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Praktisi visi misi bagi para politisi yang mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024, harus mengikuti haluan pembangunan yang telah disusun kepala daerah sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (24/7/2024).
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengungkapkan, kewajiban itu merupakan amanat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan tersebut, tepatnya dalam pasal 13 dijelaskan, naskah visi, misi, dan program pasangan calon sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Praktis saat melakukan pendaftaran pasangan calon Pilkada Buleleng, para politisi wajib memenuhi persyaratan tersebut.
Adapun masa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Buleleng akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
”Nantinya partai politik yang mengusung pasangan calon, harus berkoordinasi dengan pihak Bappeda Buleleng, agar visi-misinya bisa selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng,” ujar Dudhi.
Mengapa harus selaras? Dudhi mengaku pihaknya hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Namun bila ada yang tidak taat aturan, akan ada Petunjuk Teknis (juknis)-nya. Hanya saja, juknis tersebut belum dikeluarkan dari pusat. Katanya, juknis tersebut akan memuat detail bilamana visi-misi pasangan calon tidak sesuai dengan RPJPD.
“Kami belum bisa sampaikan itu, sanksi atau seperti apa, sebelum juknis turun,” tutup Dudhi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya