SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng, Putu Agus Suradnyana dipecat dari PDI Perjuangan.
Pria yang sempat menjadi Bupati Buleleng pada periode 2012-2017 dan periode 2017-2022 itu juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC.
Belakangan surat keputusan pemecatan Agus Suradnyana dari partai berlogo banteng itu, menyebar luas di kalangan awak media.
Pemecatan itu dilakukan lewat Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1079/KPTS/DPP/VIII/2024 tentang Pemecatan Putu Agus Suradnyana, S.T. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Disebut Resmi Pecat Mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Adapun SK Pemecatan itu telah ditandatangani sejak 11 Agustus lalu. Namun belum disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dalam SK itu disebutkan bahwa Agus Suradnyana telah melanggar kode etik dan disiplin partai, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran berat.
DPP PDIP juga turut mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya Surat DPD PDI Perjuangan Bali Nomor 566/IN/DPD-02/VII 2024 tertanggal 19 Juli 2024 perihal Usulan dan Permohonan untuk Memberikan Sanksi Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai.
Surat itu diduga terkait dengan pernyataan Agus Suradnyana dalam podcast Jeg Bali yang dianggap mendiskreditkan dan menyerang PDI Perjuangan.
Baca Juga: Agus Suradnyana Ditendang dari PDI Perjuangan. Dicopot dari Ketua DPC, Digantikan Supriatna
Selain itu ada rekomendasi dari Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Bali terkait penegakan kode etik dan disiplin partai terhadap Agus Suradnyana.
Pertimbangan lainnya adalah dokumentasi berupa baliho atau billboard bergambar Agus Suradnyana yang berdampingan dengan Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya. Adapun baliho tersebut dipasang pada tanggal 21 Juli 2024.
Pertimbangan terakhir adalah keputusan rapat DPP PDI Perjuangan tanggal 5 Agustus 2024.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Putu Agus Suradnyana, S.T. dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian tulisan dalam SK tersebut.
DPP PDI Perjuangan juga menyatakan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan juga mengutus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng, Ketut Ngurah Arya untuk menyerahkan SK tersebut kepada Agus Suradnyana.
Saat dikonfirmasi, Ngurah Arya belum banyak memberikan penjelasan. Ia mengaku belum menyerahkan SK tersebut kepada Agus Suradnyana.
“Belum, belum. Saya masih rapat di Denpasar, persiapan pendaftaran untuk Pilkada serentak,” katanya.
Sementara itu, Agus Suradnyana belum memberikan tanggapan terkait pemecatan dirinya dari partai.
Namun pada Jumat (23/8/2024) ia sempat mengucapkan terima kasih karena sudah diberikan kesempatan menjadi bagian dari PDI Perjuangan.
“Saya mengucapkan terima kasih sudah diberikan kepercayaan selama ini. Apa yang diajarkan Ibu megawati tentang keteguhan hati, integritas, akan saya pakai untuk bermasyarakat dan kehidupan,” ujarnya saat itu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya