Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tak Sesuai Aturan, Alat Peraga Sosialisasi di Buleleng Ditertibkan

Francelino Junior • Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Satpol PP Buleleng tertibkan APS yang tidak berada di zona dan tidak sesuai dengan desain yang sudah ditentukan.
Satpol PP Buleleng tertibkan APS yang tidak berada di zona dan tidak sesuai dengan desain yang sudah ditentukan.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Alat peraga sosialisasi (APS) yang bertebaran di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng mulai ditertibkan.

Sebab berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buleleng, bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dipasang sesuai dengan zona.

Penertiban APS ini dilakukan sejak Selasa lalu (8/10) yang dilakukan oleh Satpol PP Buleleng bersama dengan KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

Dari pantauan wartawan, tim bergerak di seputaran wilayah Kota Singaraja terlebih dahulu, utamanya menyasar baliho dan spanduk yang berada di jalan utama.

Untuk di Kecamatan Buleleng, penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Penarukan, Desa Jinengdalem, dan Kelurahan Banyuning.

Hasilnya, tim berhasil menurunkan 34 baliho, 5 bendera, dan 8 spanduk.

Sedangkan pada hari pertama, Selasa (8/10) di Kelurahan Liligundi, Paket Agung, Kendran, Banyuasri, Banjar Tegal, dan Beratan tim berhasil menertibkan 15 baliho.

Dari dua hari tersebut, tim menurunkan APS milik paslon bupati dan wakil bupati Buleleng serta paslon gubernur dan wakil gubernur Bali.

”Penurunan ini dilakukan karena ada permohonan dan KPUD Buleleng, karena APS berada tidak sesuai dengan rekomendasi tempat. Kami turun di-backup trantib, PPK, dan Bawaslu Buleleng,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana dikonfirmasi via sambungan telepon pada Rabu (9/10) siang. 

Lalu kemana dibawa APS tersebut? Arya Suardana mengatakan bahwa APS yang tertibkan itu tidak dibawa ke Kantor Satpol PP Buleleng maupun ke TPA. Namun hanya diletakkan di lokasi pemasangan, tetapi posisinya dibalik.

Katanya, dari koordinasi dengan KPUD Buleleng bahwa APS tersebut akan diambil lagi oleh partai politik.

”Katanya mau dipakai oleh masing-masing parpol jadi kerajinan. Jadi kami tidak bawa ke kantor atau TPA, tapi kami taruh di titik tersebut. Penertiban ini kami rencanakan hari Jumat (11/10) selesai,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengungkapkan bahwa penertiban ini didasari juga Keputusan KPUD Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Sebab dalam keputusan tersebut, sudah dijabarkan titik-titik yang boleh dipasang APS maupun APK. Baik yang difasilitasi oleh KPUD Buleleng, maupun yang dicetak sendiri oleh paslon dan partai politik.

Keputusan KPUD Buleleng tersebut diketahui sudah keluar secara resmi per tanggal 30 September 2024.

”Yang ditertibkan, (APS) di luar zona, karena kami keluarkan zona pemasangannya. Jadi ini juga direkomendasikan oleh Bawaslu, karena APS yang tidak ada di zona dan desainnya bukan yang disepakati,” katanya via sambungan telepon pada Rabu (9/10) sore.***

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp buleleng #alat peraga sosialisasi #kpu #Pilkada Buleleng