Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2029. Tidak Ada Lagi Batasan Suara! Begini Penjelasannya

Jawapos Source control • Jumat, 3 Januari 2025 | 02:54 WIB

 

Suasana sidang di Mahkamah Konsitusi.
Suasana sidang di Mahkamah Konsitusi.

RadarBuleleng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Keputusan ini menghapus ketentuan yang sebelumnya mewajibkan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan dihapuskannya aturan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak penuh untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 tanpa batasan perolehan kursi atau suara.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017, yang mengatur persyaratan pencalonan capres-cawapres, bertentangan dengan UUD 1945.

"Pasal 222 tidak hanya melanggar hak politik rakyat dan asas kedaulatan, tetapi juga bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan yang tidak bisa ditoleransi," ungkap Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana diberitakan JawaPos.com.

Menurut Saldi, aturan presidential threshold selama ini telah diuji sebanyak 27 kali, tetapi baru kali ini dinyatakan inkonstitusional. 

Ia menegaskan, masalah utama bukan hanya pada besaran persentase ambang batas, melainkan pada keberadaan sistem ambang batas itu sendiri yang bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

"Dengan begitu, argumen para pemohon bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat diterima," tambahnya.

Saldi juga menyoroti bahwa ambang batas pencalonan presiden telah memicu polarisasi sosial karena sering menghasilkan hanya dua pasangan calon dalam setiap pemilu presiden. 

Bahkan, lanjutnya, sistem ini berpotensi menciptakan situasi di mana hanya ada satu pasangan calon, yang jelas merugikan demokrasi.

Kini, tanpa ambang batas tersebut, setiap partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan capres-cawapres secara independen. Hal ini membuka peluang bagi munculnya banyak pasangan calon.

"Sebagai contoh, jika terdapat 30 partai peserta pemilu, maka dimungkinkan akan ada hingga 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Hak pencalonan ini merupakan bentuk pengakuan atas hak konstitusional semua partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu pada periode bersangkutan.

Dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo juga menguatkan putusan ini dengan menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya," pungkas Suhartoyo dalam amar putusannya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pilpres #mahkamah konstitusi #politik #mk #partai politik #capres #cawapres