FIX! Mantan Ketua DPRD Tabanan Wayan Sukaja Diajukan Sebagai PAW Gindera yang Berpulang
Juliadi Radar Bali• Senin, 7 Juli 2025 | 20:05 WIB
Mantan Ketua DPRD Tabanan, I Wayan Sukaja disebut- sebuat akan menggantikan Wayan Gindera anggota DPRD Tabanan yang berpulang.
Radarbuleleng.jawapos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan memastikan bahwa proses verifikasi calon pengganti antarwaktu (PAW) dari Partai Golkar pasca meninggalnya I Wayan Gindera telah rampung dilakukan.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagai jawaban atas permohonan PAW dari Partai Golkar melalui Sekretariat DPRD Tabanan.
Satu nama sudah mengerucut yakni eks politisi PDIP Tabanan yang kini sebagai Kader Golkar Tabanan, I Wayan Sukaja yang nantinya sebagai PAW dari I Wayan Gindera yang berpulang.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan hasil berkas verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya pihaknya telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Tabanan.
“Sudah (selesai verifikasi). (Kemarin red) Kamis sudah kami kirimkan hasilnya ke Sekretariat DPRD Tabanan,” ujar Suwitra, Minggu (6/7) kemarin.
Dalam proses verifikasi itu dilakukan dengan mendatangi pihak keluarga mendiang I Wayan Gindera. Termasuk mendatangi pengurus DPD II Partai Golkar Tabanan.
Sesuai hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 untuk calon DPRD Tabanan perolehan suara terbanyak setelah mendiang I Wayan Gindera adalah I Wayan Sukaja.
Ini merupakan poin dari jawaban atas permohonan PAW yang diajukan Partai Golkar melalui Sekretariat DPRD Tabanan.
“Kalau kami, sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu partai dan satu dapil (daerah pemilihan) yakni I Wayan Sukaja,” jelasnya Suwitra.
Setelah diserahkannya surat balasan atas permohonan PAW tersebut proses kini kembali di Sekretariat DPRD Tabanan.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Tabanan, I Made Sugiarta mengatakan pihaknya telah menerima balasan surat dari KPU Tabanan.
Selanjutnya pihaknya akan bersurat kembali ke Bupati Tabanan untuk meneruskan permohonan PAW tersebut ke Kemendagri melalui Pemprov Bali.
“Habis ini kami akan bersurat lagi ke Bupati Tabanan untuk meneruskan (permohonan PAW) ke Kemendagri melalui Pemprov Bali," tandasnya.***