Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawaslu Bali Soroti Hak Pilih Disabilitas, Akses TPS Dinilai Masih Diskriminatif

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:36 WIB

 

DIALOG: Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani (kiri) saat berdialog dengan para disabilitas di Yayasan Bunga Bali.
DIALOG: Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani (kiri) saat berdialog dengan para disabilitas di Yayasan Bunga Bali.

RadarBuleleng.id – Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya terwujud di lapangan. 

Pengakuan normatif dalam regulasi belum cukup jika tidak diikuti dengan layanan pemilu yang setara dan akses yang benar-benar ramah bagi pemilih disabilitas.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, demokrasi yang sehat harus bersifat inklusif dan tidak boleh meninggalkan kelompok warga negara tertentu akibat hambatan sistemik.

“Kalau sudah diakui sebagai pemilih, negara wajib memastikan yang bersangkutan bisa memilih,” ujarnya dalam dialog Bawaslu Bali bersama penyandang disabilitas di Yayasan Bunga Bali.

Dalam dialog tersebut, terungkap masih banyak kendala yang dihadapi pemilih disabilitas saat hari pemungutan suara. 

Mulai dari akses tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ramah hingga pelayanan petugas yang belum sepenuhnya setara.

Ketut Sudianti, salah satu peserta dialog, mengaku baru pertama kali bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. 

Itu pun setelah menyampaikan keberatan kepada penyelenggara karena kondisi TPS tidak memungkinkan baginya. Petugas akhirnya memfasilitasi pemungutan suara di rumahnya. Namun, pengalaman itu masih menyisakan catatan.

“Pelayanannya belum sepenuhnya setara,” kata Sudianti. Ia mengaku saat itu dirinya tidak diberi tinta di jari usai mencoblos.

Keluhan serupa disampaikan Agung, penyandang disabilitas asal Bangli. Ia menilai desain TPS yang sempit membuat pemilih disabilitas harus bergantung pada bantuan orang lain. 

Kondisi tersebut membuatnya tidak merasa aman dan mandiri saat menggunakan hak pilih.

Sementara itu, I Nyoman Sugiawan dari Karangasem mengaku hingga kini belum pernah menggunakan hak pilihnya. Alasannya, ia tidak pernah mendapatkan layanan khusus dari penyelenggara pemilu.

"Hak memilih itu ada, tapi jalannya tidak pernah tersedia. Saya merasa seperti tidak termasuk dalam sistem pemilu,” keluhnya.

Ketua Yayasan Bunga Bali, Nyoman Dana, menilai perlakuan terhadap pemilih disabilitas masih belum merata, baik dari sisi aksesibilitas fisik maupun sikap petugas di tingkat desa dan kelurahan. 

Ia berharap dialog tersebut dapat menjadi titik temu antara penyelenggara pemilu dan komunitas disabilitas.

“Kami berharap dialog ini menjadi jembatan agar teman-teman disabilitas benar-benar mendapatkan hak yang sama pada pemilu mendatang,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketut Ariyani menyatakan Bawaslu Bali akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemenuhan hak pemilih disabilitas.

"Masalah ini memerlukan kerja lintas sektor agar layanan bagi pemilih disabilitas benar-benar terlaksana di lapangan,” tandas wanita asal Buleleng itu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bawaslu #disabilitas #politik #tempat pemungutan suara #yayasan #tinta #regulasi #Bawaslu Bali #hak #tps