SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buleleng diminta dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama pelaku usaha dan UMKM.
Proses pembahasan ranperda tersebut telah berlangsung cukup panjang sejak Juli 2025. Karena itu, diperlukan pendalaman substansi sebelum regulasi ini ditetapkan.
Sejumlah poin penting terus disempurnakan, termasuk perbaikan redaksional agar aturan lebih jelas dan mudah diterapkan di lapangan.
Dalam pembahasan, turut mengemuka rencana penyesuaian tarif reklame yang akan diklasifikasikan berdasarkan wilayah, seperti kawasan perkotaan, pedesaan, hingga kawasan pariwisata.
Selain itu, penyesuaian tarif retribusi juga diusulkan pada beberapa sektor layanan publik, termasuk retribusi rumah potong hewan.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Made Suarsana, menegaskan kenaikan tarif pajak dan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
”Salah satu poin penting yang ditekankan adalah peningkatan tarif pajak dan retribusi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Tak hanya itu, Pansus I juga menyoroti pentingnya edukasi kepada pelaku UMKM terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor makanan dan minuman.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, mengingat pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha.
Sosialisasi pun menjadi hal krusial sebelum kebijakan ini diberlakukan. Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta melakukan penyampaian informasi secara masif dan menyeluruh agar pelaku usaha memahami aturan baru sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
”Dalam rapat sebelumnya, telah disepakati beberapa poin penting, diantaranya terkait pengaturan batasan omzet UMKM yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan penekanan pada pentingnya sosialisasi, serta penyesuaian terhadap beberapa jenis tarif retribusi daerah,” tandas Suarsana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya