SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng bersiap menggeber pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) pada masa sidang III tahun sidang 2025–2026.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah ranperda terkait pengelolaan barang milik daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan aturan ini bertujuan memperkuat pengamanan aset, menyeragamkan tata kelola, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Buleleng.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, memastikan ranperda tersebut sudah siap masuk tahap pembahasan.
”Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada prinsipnya sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ranperda ini menjadi satu dari 16 rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng tahun 2026.
Saat ini, sejumlah ranperda lainnya masih berada di berbagai tahapan, mulai dari fasilitasi, evaluasi, harmonisasi, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan internal.
Selain pengelolaan aset daerah, DPRD juga menaruh perhatian pada beberapa ranperda strategis lain, seperti penyelenggaraan ketenagakerjaan, pendirian BUMD minyak dan gas bumi, pariwisata, hingga pemilihan perbekel.
”Ranperda lain (yang belum diajukan) masih dalam proses,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya