RadarBuleleng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat penerapan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Kini, partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan terancam gugur di daerah pemilihan (dapil) terkait.
Ketegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (25/5/2026) lalu.
Dalam putusan tersebut, KPU di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi diwajibkan mencoret atau menggugurkan kepesertaan parpol pada dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pihaknya siap mengawal penuh pelaksanaan putusan MK tersebut.
Menurut dia, seluruh jajaran Bawaslu di Bali wajib memastikan aturan itu dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara maupun partai politik peserta pemilu.
“Tentu kami dari Bawaslu Bali dan juga jajaran di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sangat taat dan wajib untuk melakukan pengawasan sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh MK,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Gianyar itu berharap revisi Undang-Undang Pemilu ke depan segera mengakomodasi seluruh putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan tahapan pemilu mendatang.
Ia juga mengingatkan partai politik agar segera menyesuaikan strategi pencalonannya sejak awal.
Sebab, putusan MK kali ini dinilai memberi konsekuensi yang jauh lebih tegas dibanding aturan sebelumnya.
“KPU sebagai penyelenggara harus konsisten terkait dengan keputusan ini,” tegas Agus Suguna.
Menurut dia, aturan kuota perempuan sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan itu bahkan telah diterapkan dalam proses pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Namun, putusan MK terbaru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait sanksi bagi pelanggar.
Sementara itu, dukungan terhadap putusan MK juga datang dari internal partai politik.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPD PDI Perjuangan Bali, I Nyoman Budiutama, menilai aturan kuota 30 persen perempuan sejatinya bukan hal baru dalam sistem politik Indonesia.
Meski begitu, ia menyambut baik langkah MK yang memperjelas sanksi bagi partai politik yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Menurut Budiutama, PDIP Bali selama ini sudah menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan, bahkan diklaim melampaui batas minimal yang ditentukan.
“Kalau itu kan sebenarnya sudah dari dulu ketentuannya, 30 persen kalau tidak memenuhi ya dinyatakan gugur. Mungkin sekarang posisinya diperkuat lagi oleh putusan MK,” katanya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya