SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Akurasi data pemilih masih menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Buleleng.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menemukan sejumlah persoalan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Persoalan itu mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih hingga warga yang telah memenuhi syarat memilih tetapi belum terdata.
Temuan tersebut diperoleh setelah Bawaslu Buleleng melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng pada 2 April 2026 lalu.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan pengawasan dilakukan melalui metode uji petik dengan turun langsung ke lapangan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan data pemilih yang telah diperbarui benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Menurutnya, metode uji petik menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat akurasi data sebelum proses pemutakhiran berikutnya dilakukan.
Dari hasil pengecekan tersebut, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi kualitas data pemilih.
“Melalui uji petik, kami memastikan apakah data yang telah dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasilnya masih ditemukan beberapa persoalan, seperti pemilih meninggal yang masih terdaftar, pemilih pindah domisili yang masih tercatat di daerah asal, serta warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam data pemilih,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Selain pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih, Bawaslu juga menemukan warga yang telah berpindah domisili tetapi masih tercatat di wilayah asalnya.
Di sisi lain, terdapat pula masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam database pemilih.
Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menjelaskan seluruh hasil pengawasan tersebut telah dihimpun dan dianalisis.
Temuan-temuan itu kemudian disampaikan secara administratif kepada KPU Buleleng sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam proses PDPB berikutnya.
Ia berharap KPU dapat segera melakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan sehingga berbagai permasalahan yang ditemukan dapat diperbaiki pada tahapan pemutakhiran selanjutnya.
Menurut Ganesha, pengawasan PDPB yang dilakukan di luar tahapan pemilu maupun pemilihan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
Sebab, data pemilih yang valid dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Dengan data yang akurat, hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat terjamin, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan yang kerap muncul saat pelaksanaan pemungutan suara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya